KEWENANGAN PERATUN DALAM PERKARA PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR OLEH PEMERINTAH (REGULATORY AUTHORITY IN CASE OF REMOVAL OF REGISTERED MARKS BY THE GOVERNMENT)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3207Keywords:
harmonisasi, kompetensi, sengketa merek.Abstract
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka penyelesaian sengketa Merek dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menyelesaikan sengketa penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri, sedangkan Pengadilan Niaga berwenang menyelesaikan sengketa Pendaftaran Merek, sengketa Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga, Sengketa Pembatalan Merek, dan sengketa Pelanggaran Merek. Sengketa Pendaftaran Merek pada hakikatnya adalah sengketa atas Keputusan Menteri, sehingga apabila garis batas kompetensinya tidak dipertegas dapat menimbulkan tumpang tindih penyelesaian di antara kedua badan peradilan tersebut. Untuk itu dilakukanlah penelitian hukum ini, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya adalah perlu diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang penentuan garis batas kewenangan antara kedua lembaga peradilan tersebut, yaitu bahwa kompetensi Pengadilan Niaga adalah semua sengketa yang telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan oleh Pengadilan Niaga dan sengketa keperdataan yang terkait dengan Merek, sedangkan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sengketa Penghapusan Merek atas prakarsa Menteri dan semua Keputusan dan/atau Tindakan Menteri yang berkaitan dengan Merek yang tidak ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 untuk diselesaikan Pengadilan Niaga.
References
Anisa Nurul Kartika. 2010. Kajian Pembatalan Merek Dagang Buddha Bar di Indonesia (Sebagai Upaya Penanggulangan Potensi Sanksi Perdagangan Silang (Cross Retalation) dalam Forum WTO (World Trade Organization). Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Christ Dent. Patents As Administrative Acts: Patent Decisions for Administrative Review?. This Paper was first published in (2008) 30 Sydney Law Review 691-714.
Henry Soelistyo. 2017. Bad Faith dalam Hukum Merek. Cet. Ke-2. Yogyakarta: Maharsa Arta Mulia.
O.K. Saidin. 2016. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Press.
Rahmi Jened. 2015. Hukum Merek (Trademark Law), dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group.
Robyn-Leigh Merry and Muhammed Vally. Administrative Law and Intellectual Property, De Rebus – November 2013.
Indonesia. Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 20 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953). Selanjutnya disingkat UU MIG.
Perkara di PTUN No. 97/G/2009/PTUN.JKT jo. Putusan PTTUN No. 253/B/ 2009/PT.TUN.JKT jis. Kasasi Mahkamah Agung No. 213 K/TUN/2010.