ASPEK YURIDIS REKAM MEDIS ELEKTRONIK DIJADIKAN ALAT BUKTI APABILA TERJADI KESALAHAN PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Basyarudin Basyarudin Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3212

Keywords:

Wanprestasi,Pemutusan Kontrak, Perjanjian, Prestasi

Abstract

Rekam medis di Rumah Sakit merupakan data untuk menyusun informasi kesehatan dan setiap pelayanan kesehatan serta setiap pelayanan kesehatan baik yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap wajib membuat rekam medis dan diberlakukan sanksi bagi yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis Untuk   membahas   permasalahan   tersebut   diatas,   maka   penelitian     yang dilakukan Deskriptif Analistis dengan menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan rekam medis. Berdasarkan hasil penelitian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Jika dilihat dari segi aspek hukum di Indonesia belum terdapat satu undang-undang khusus yang mengatur tentang rekam medis elektronik. dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam pelaksanaan di lapangan antara lain, UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik serta Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Tetapi dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rekam medis elektronik dapat diambil kesimpulan bahwa rekam medis elektronik juga bisa dipergunakan sebagai alat bukti dalam persidangan terkait permasalahan dalam pelayanan kesehatan..

References

Anny Isfandyane Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter, buku 1 ,edisi 3, Prestasi Pustaka, Jakarta ,2006

Bambang Shofari, Pengelolaan Sistem Rekam Medis-1, Semarang : 2004

Boy S Sabarguna, Manajemen Pelayanan Rumah Sakit, Jakarta : 2008

Darmanto Djojodibroto, Kiat Mengelola Rumah Sakit, Jakarta : 1997

Departemen Kesehatan RI, Direktorat JENDERAL Bina Pelayanan Medik, Pedoman Penyelenggaraan Dan Prosedur Rekam Medis Di Indonesia, RevisiII, Jakarta : 2006

Ery rustiyanto, Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Graha Ilmu ,Yogyakata, 2009

Fuad Anis, Persiapan Tenaga Medis dalam Persiapan RKE di Indonesia, Makalah dalam seminar sehari Rekam Kesehatan Elektronik, Jakarta, 2005

Gemala Hatta, Paradigma Baru Rekam Medis : Manajemen Informasi Kesehatan, Makalah seminar sehari Rekam Kesehtan Elektronik, Jakarta, 2005

Gemala Hatta, Pedoman Manajemen Lanjutan Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan. UI Pres, Jakarta, 2008

Gemala R. Hatta, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan, Jakarta : 2010

Hatta Gemala, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan, Jakarta, 2008

Huffman, E.K. Health Information Management, Physician Company Berwyn Illionis USA..994

Irine Dana Sari W, Manajemen Rekam Medis, Yogyakarta : 2006

Johan Harlan, Dari Rekam Medik Kertas ke Rekam Kesehatan Elektronik,Artikel Kesehatan Elektronik

Karjono, Kontrovesi Aspek Hukum Rekam Medis, Suara Badar XI, 2005

Potter dan Perry, Fundamental of Nursing 7th Edition, Missouri, St.Louis, 2009

Rony Hanitijo Soemotro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta :1990

Sabarguna, Boys, Sistem Informasi Manejemen Rumah Sakit. Bandung, Amanah, 2005 Savitri Citra Budi, Manajemen Unit Kerja Rekam Medis, Yogyakarta : 2011

Savitri Budi Citra, Manajemen Unit Kerja Rekam Medis, Yogyakarta, 2011

Shorthliffe, H. Edward, medical Informatics : computer applications in health care. Springer 2001

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : 1986

Sri Marmuji, Penelitian Hukum Normative, Jakarta: 1990

Suharso, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang

Suryo Nugroho Markus, Master Plan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Yogyakarta, 2010

Suryo Nugroho Markus, Master Plan Pengembangan Sistem InformasiManajemen Rumah Sakit, Yogyakarta : 2010

Tjandra Yoga Aditama, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Jakarta : 2010

Zulkifli Amsyah, Manajemen Kearsipan, Jakarta : 2003

Downloads

Published

13-08-2022

How to Cite

Basyarudin, B. (2022). ASPEK YURIDIS REKAM MEDIS ELEKTRONIK DIJADIKAN ALAT BUKTI APABILA TERJADI KESALAHAN PELAYANAN KESEHATAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(12), 3495–3510. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3212

Issue

Section

Articles