KONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA TERHDADAP PENGELOLAAN PELABUHAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3220Keywords:
Perlindungan hukum, awak kapal, PelabuhanAbstract
Dalam artikel ini menyatakan bahwa pengelolaan kepelabuhan di Indonesia, khususnya dari aspek kegiatan pengusahaan di pelabuhan, saat ini telah berkembang dinamis dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pelabuhan adalah sektor vital cialam kehidupan sosial dalam perekonomian Indonesia, mengingat secara geografis Indonesia adalah negara kepulauan. Dari aspek sosial pelabuhan menjadi fasilitas umum bagi masyarakat dalam melangsungkan interaksi termasuk didalamnya adalah aktivitas ekonomi. Semakin berkembangnya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi yang dapat mengancam keselamatan dan kecelakaan kerja, oleh karena itu diperlukan usaha untuk membina, mengarahkan serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apabila tenaga kerja diperlakukan sesuai dengan harkat martabatnya, maka perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penguasaan negara terhadap sektor pelabuhan bukan tanpa alasm. Sektor pelabuhan addah sektor yang penting untuk negara dan juga terkait dengan hajat hidup orang banyak. Sebagai sektor yang vital sudah semestinya sektor pelabuhan dikuasai oieh negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pemisahan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan.
References
D. Dahlia Dewi Apriani, “Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran,” J. Indones. Sos. Sains, vol. 2, no. 10, 2021.
D. Jasruddin, “Analisis Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Pelayaran Pada Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan,” J. Ilm. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 5, no. 2, 2020.
P. Samawati, “Konsesi Pelabuhan Bentuk Pendelegasian Pengelolaan Kepelabuhanan Kepada Badan Usaha Pelabuhan,” J. Ilm. Huk. Kenotariatan, vol. 10, no. 2, 2021.
Z. Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pres, 2013.
D. Octhorina, Metode Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
M. P. Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
W. Wibowo, “Kemaritiman Indonesia: Sebuah Kajian Kritis,” J. Manaj. Transp. Logistik, vol. 4, no. 2, 2017.
& S. Wulan, S. E. R., “Pengawasan Hukum Syahbandar dalam Upaya Mewujudkan Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Penumpang Speed Boat di Pelabuhan Tarakan,” J. Facto, vol. 7, no. 1, 2020.
K. Amiruddin, R. P., Tatawu, G., & Jafar, “Delegasi Wewenang dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) Delegation of Authority in Issuance of Sailing Approval Letter ( SPB ),” Halu Oleo Leg. Res., vol. 1, no. 3, 2019.
E. Gultom, “Pelabuhan Indonesia Sebagai Penyumbang Devisa Negara dalam Perspektif Hukum Bisnis,” J. Ilmu Huk., vol. 19, no. 3, 2019.
R. S. Ibrahim, “Peranan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Terhadap Keselamatan Kapal Penumpang (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh),” JIM Bid. Huk. Kenegaraan, vol. 3, no. 1, 2019.
E. Ismail, H. A., & Kartika, “Peran Kemaritiman Indonesia di Mata Dunia,” J. Saintek Marit., vol. 20, no. 1, 2019.
E. A. Santosa, A., & Sinaga, “Peran Tanggung Jawab Nakhoda dan Syahbandar Terhadap Keselamatan Pelayaran Melalui Pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” J. Sains Dan Teknol. Marit., vol. 20, no. 1, 2020, doi: https://doi.org/10.33556/ jstm.v20i1.215.
A. H. Suryani, D., Pratiwi, A. Y., & Sunarji, “Peran Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran,” J. Saintara, vol. 2, no. 2, 2018.