KONSEP TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3497Keywords:
Suami Istri, Revolusi Industri,Undang-Undang PerkawinanAbstract
Dalam penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana konsep hukum yang ada di Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana keadaan masa sekarang adalah masa era revolusi industri 4.0 yang berpengaruh terhadap sikap dan tingkah laku masyarakatnya, lebih khususnya terkait dengan peristiwa hukum mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan dokumen sebagai sumber data utama dan data sekunder. Datanya berbentuk bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah yang terkait dengan pokok bahasan dalam artikel ini. Berdasarkan penelitian yangdilakukan diperoleh hasil bahwa : Dalam undang-undang perkawinan sudah ditentukan ketentuannya mana yang menjadi hak dan kewajiban suami isteri. Tinggal bagaimana antara suami dan isteri bekerjasama dalam membagi urusan-urusan rumah tangga dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.
References
Abror, Khoirul. 2020. Hukum Perkawinan Dan Perceraian, Ladang Kata: Yogyakarta
Adani Farhan, Salma Salsabil, Internet Of Things: Sejarah Teknologi Dan Penerapannya, Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Isu Teknologi, Link : https://www.ejournal.sttmandalabdg.ac.id/index.php/JIT/article/view/162
Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, CV. kaaffah learning center: Sulawesi Selatan.
Ja’far, Kumedi. 2021, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Arjasa Pratama : Jakarta
Jamaluddin, Amalia Nanda. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press : Lhokseumawe.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan), link https://kbbi.web.id/luhur
Kemdikbud, Sekilas Pandang Revolusi Industri 4.0, Link, https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/sekilas-pandang-revolusi-industri-4- 0#:~:text=Kini%20kita%20berada%20di%20era,jaringan%20besar%20yang%20bernama%20internet.
R.subekti dan R.Tjitrosudibyo, 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan,Cet.ke-18, (Jakarta: pradnya Paramita,)
Sanjaya, Umar Haris. Dan Faqih, Aunur Rahim, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Gama Media Yogyakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wafa, Moh. Ali, 2018Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. , YASMI Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia): Tangerang Selatan hal.