KONSEP TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Muhammad Bahram STAI Darul Ulum Kandangan

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3497

Keywords:

Suami Istri, Revolusi Industri,Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Dalam penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana konsep hukum yang ada di Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana keadaan masa sekarang adalah masa era revolusi industri 4.0 yang berpengaruh terhadap sikap dan tingkah laku masyarakatnya, lebih khususnya terkait dengan peristiwa hukum mengenai hak dan kewajiban suami isteri. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan dokumen  sebagai  sumber  data  utama  dan  data  sekunder.  Datanya  berbentuk bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah yang terkait dengan pokok bahasan dalam artikel ini. Berdasarkan penelitian yangdilakukan diperoleh hasil bahwa : Dalam undang-undang perkawinan sudah ditentukan ketentuannya mana yang menjadi hak dan kewajiban suami isteri. Tinggal bagaimana antara suami dan isteri bekerjasama dalam membagi urusan-urusan rumah tangga dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak.

References

Abror, Khoirul. 2020. Hukum Perkawinan Dan Perceraian, Ladang Kata: Yogyakarta

Adani Farhan, Salma Salsabil, Internet Of Things: Sejarah Teknologi Dan Penerapannya, Vol 14 No 2 (2019): Jurnal Isu Teknologi, Link : https://www.ejournal.sttmandalabdg.ac.id/index.php/JIT/article/view/162

Basri, Rusdaya. 2019. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah, CV. kaaffah learning center: Sulawesi Selatan.

Ja’far, Kumedi. 2021, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Arjasa Pratama : Jakarta

Jamaluddin, Amalia Nanda. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press : Lhokseumawe.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan), link https://kbbi.web.id/luhur

Kemdikbud, Sekilas Pandang Revolusi Industri 4.0, Link, https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/sekilas-pandang-revolusi-industri-4- 0#:~:text=Kini%20kita%20berada%20di%20era,jaringan%20besar%20yang%20bernama%20internet.

R.subekti dan R.Tjitrosudibyo, 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan,Cet.ke-18, (Jakarta: pradnya Paramita,)

Sanjaya, Umar Haris. Dan Faqih, Aunur Rahim, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Gama Media Yogyakarta.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wafa, Moh. Ali, 2018Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. , YASMI Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia): Tangerang Selatan hal.

Downloads

Published

26-09-2022

How to Cite

Bahram, M. (2022). KONSEP TANGGUNG JAWAB SUAMI ISTRI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(1), 91–96. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i1.3497

Issue

Section

Articles