POLEMIK TANGGUNG JAWAB PIDANA OLEH KEPALA DAERAH SEBAGAI KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA BADAN USAHA MILIK DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i6.4971Keywords:
Tipikor, Pemerintah Daerah, UU Cipta Kerja, Omnibud lawAbstract
Perkembangan Hukum di Indonesia menuntut semakin berkembangnya pula sistem peraturan baik di pusat maupun desa, hal ini sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan salah satunya perekonomian di Desa. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, oleh Pemerintah dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) guna mendukung perkembangan perekonomian dan pembangunan sebuah desa di Indonesia. Dengan diundangkannya Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, menjadi angin segar bagi perkembangan BUM Desa dimana kedudukannya diakui sebagai badan hukum, hal ini tentunya diharapkan agar BUM Desa bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang berpengaruh pula dalam peningkatan perekonomian nasional. Dalam prakteknya, pengelolaan BUM Desa terhadap aset yang dimiliki oleh Desa seringkali disalahgunakan oleh pihak atau seseorang yang berkepentingan seperti menyelewengkan dana BUM Desa, dibeberapa Desa di Indonesia banyak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi BUM Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan hukum positif yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan BUM Desa dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan BUM Desa
References
Adrian Sutendi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta;
Ali Mahrus, 2001, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2001;
Andi Hamzah, 1991, Korupsi Di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta;
Barda Nawawi Arief, 2010, Dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung;
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta;
Dwidja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung;
Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dari hukum Pidana Indonesia: Strict Liablity dan Vicarious Liability, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Hotmaulana R. Rufinus H, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif: Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
G. A Rai Widjaya, 2000, Hukum Perusahaan, Cet-1, Kesant Blanc, Jakarta;
Indriyanto Seno Adji , 2006, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum. Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta;
J. E. Sahetapy, 1994, Kejahatan Korporasi, Eresco, Bandung;
Lilik Mulyadi, 2000, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;
Mas Ahmad Santosa dkk, 1998, Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liablity) di Bidang Lingkungan Hidup, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta;
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta;
Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung, Bandung;
Munir Fuady, 2004, Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2008, Beberapa Pemikiran ke Arah Perkembangan Hukum Pidana.Bandung, PT Cita Aditya Bakti, Jakarta;
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung;
Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi, Bayumedia Publishing, Malang;
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Cetakan II, Yayasan Sudarto, Semarang;
S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan IV, Alumni Ahaem Peteheam, Jakarta;
Wirjono Prodjodikoro. 1986, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, Eresco, Bandung.
Artha Ulina Br Sembiring, 2011, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Indonesia Mengenai Tindak Pidana Contempt Of Court Yang Dilakukan Oleh Pers, Magister Ilmu Hukum Undip, Semarang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Http://aredcakep.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 02 Desember 2022 Jam 13.19 Wib;
Http://lbhpekanbaruylbhi.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 03 Desember 2022 jam 15.28 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.