PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERBASIS ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SECARA VIKTIMOLOGI

Authors

  • Annisa Hesti Kurniawati Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Dara Pustika Sukma Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo Fakultas Hukum Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5661

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban, Penipuan Berbasis Online.

Abstract

Viktimologi mempelajari  mengenai sebuah masalah korban kejahatan. Selain itu, penelitian korban, meneliti korban kejahatan, proses viktimisasi dan konsekuensinya untuk membuat kebijakan dan langkah-langkah pencegahan dan untuk menekankan kejahatan secara lebih bertanggung jawab serta tugas viktimologi adalah mengkaji jangkauan perlindungan korban dalam hambatan yang harus diberikan oleh lembaga penegak hukum dan negara kepada korban kejahatan tidak dapat dilakukan dan disini peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan. Serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana penipuan berbasis online dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka yang melakukan penipuan. Ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah pidana penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menawarkan perlindungan berupa penyelesaian sengketa kepada korban penipuan internet seperti halnya ini dibuktikan dengan adanya satuan peradilan pidana formal yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Hak korban yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diawali dengan hak untuk melaporkan tindak pidana penipuan kepada penyidik ​​atau penyidik ​​melalui internet.

References

A.Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.

Misbahul Huda, Tinjauan Viktimologi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Main Hakim Sendiri, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2017.

Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Internet

Fandy, Apa Itu Influencer? Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis, https://www.gramedia.com/literasi/influencer/, diakses pada tanggal 6 Mei 2023, Pukul 20.30 WIB.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.TNG tentang jumlah data korban dan total kerugian, diakses pada tanggal 8 Mei 2023, Pukul 19.40 WIB.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Jurnal

Nasrul Hamzah J, Utang Rosidin, M Irsan Nasution, Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Cybercrime Illegal Content Di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Tinjauan Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.

Silvony Kakoe, Masruchin Rub’I, Abdul Masjid, Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan, Jurnal Legalitas, Vol. 13, No. 2, 2019.

Yoko Anggara, Dian Alan Setiawan, Analisis Viktimologi Terhadap Korban Trading Ilegal (Binomo) Yang di Promosikan Oleh Influencer, Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 2, 2022.

Downloads

Published

26-05-2023

How to Cite

Annisa Hesti Kurniawati, Dara Pustika Sukma, & Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KORBAN KEJAHATAN PENIPUAN BERBASIS ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SECARA VIKTIMOLOGI. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(9), 3465–3474. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5661

Issue

Section

Articles