PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK ATAS PERJANJIAN PERIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DI BUAT OLEH NOTARIS (Studi Kasus Di Kantor Notaris/PPAT H. Sarwondo, S.H.)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5663Keywords:
Perlindungan Hukum, jual beli,, tanah, notarisAbstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendapatkan pengetahuan yang jelas terkait dengan Kedudukan Akta Notaris dalam pengikatan jual beli hak atas tanah dan Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli. Manfaat Penelitian untuk memperoleh pembahasan dari hasil yang sistematis, sehingga sejalan dengan permasalahan yang dibahas, maka yang menjadi titik berat pembahasan dalam penelitian ini untuk mengetahui bersangkut paut dengan kedudukan akta Notaris dalam pengikatan jual beli ha katas tanah. Hasil dalam penelitian ini Dengan adanya undang-undang sebagai kepastian hukum yang melindungi nilai-nilai keadilan terutama bagi pihak yang dirugikan dan bisa diterima sebagai ganti kerugian akibat kelalaian salah satu pihak. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalan pengikatan jual beli sesuai Pasal 1267 KUHPerdata juga menyebutkan mengenai upaya yang dapat dilakukan yaitu, dengan memaksakan pihak untuk memenuhi perjanjian atau membatalkan perjanjian disertai dengan biaya ganti rugi.
References
Harsono Boedi, 2008. Hukum Agraria, Sejarah dan isi, Djambatan, Jakarta.
Busro, 2011. Hukum Perikatan Berdasarkan Buku KUHPerdata. Pohon Cahaya, Yogyakarta.
Darji Darmodiharjo dan shidarta, 2004. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Harsono Boedi, 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004. Hak-hak Atas Tanah, Prenada Mulia, Jakarta.
Komar Andasasmita,1981. Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung.
Maria S. W Sumardjono, 2001. Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Muctar R, 2010. Perjajian Pengikatan Jual-Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Jakarta: Rajawali Press.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Parlindungan A.P, 1994. Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetakan 2, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Cet. Ke- 4, halaman 141. Lihat juga Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, 2004. Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Supriadi, 2008. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ter Harbzn, 2004. Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat, Pradnja Paramita, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2002. Asas-asas Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006.
KUHPerdata : Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Jurnal
Emei Dwinanarhati Setiamandani, 2015, “Implikasi Yuridis Pemalsuan Identitas Diri Penghadap dalam Pembuatan Akta Oteentik dan Tanggung Jawab Notaris” Hukum Student Journal Universitas Brawijaya.
Rahmad Hendra, Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Otentik yang dibuatnya, Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1.
Wawancara
Wawancara dengan H. Sarwondo, S.H, Notaris/PPAT Kabupaten Sukoharjo Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.