PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Abdul Saman Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5668

Keywords:

Harta, Hukum Islam, Hukum Nasional., Undang-Undang, Fatwa,, Fiqh, Benda, KHUPdt, Kepemilikan.

Abstract

Pada asasnya, harta (al-mal) dalam peradigma Fiqh atau agama Islam merupakan milik Allah SWT, yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adhdharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil. Paradigma hak milik menjadi bagian dari sistem hukum kebendaan. Benda atau zaak merupakan segala sesuatu yang bisa jadi objek hak milik (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum benda dalam hukum perdata merupakan aturan yang mengatur berbagai hak-hak kebendaan serta barang-barang tak terwujud (immaterial).

Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama  Indonesia (DSN-MUI) atau regulasi yang berhubungan.

Dalam hukum Islam dan Nasional, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari sah-batal, boleh-tidak, wajib-haram, berhak- tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta. Paradigma hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain.

References

Abdul Manan. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Ash-Shadr Muhammad Syahid. 2002. Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta : Pustaka Zahra.

Akbar, A. 2019. Harta dan Kepemilikan. AlIqtishod : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam,

Vol.I No. I.

Abraham, Radinal. 2017. Kajian Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dalam

Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex Privatum Vol. 5, No. 1.

Adam, Panji. 2018. Fikih Muamalah Adabiyah. PT. Refika Aditama.

Beta, Sultan Pratama. 2020. Perbandingan Sistem Peralihan Hak Milik Menurut

Kuhperdata Dan Uupa No. 5 Tahun 1960. Jurnal Lex Privatum Vol. 7, No. 5.

Farhan Muhammad Bagja Naufal, dkk. 2022. Studi Perbandingan Hak Milik Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Tahkim:Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam. Vol.5 No.1 Edisi Maret 2022.

Fihri, A. 2017. Harta dalam Pemanfaatan Filantropi Islam. Jurnal al-Urban Vol.1 No.2.

Hardijan Rusli. 2006. Metode Penelitian Hukum Normatif, Law Review. Jurnal Fakultas Hukum

Universitas Pelita Harapan, Vol.5 No. 3.

https://www.stai-asiq.ac.id/pembagian-harta/. Diakses tanggal 24 Maret 2022. Jam 10.26 WIB.

https://awww.hukumonline.com/berita/a/cara-untuk-memperoleh-hak-milik- melalui- penyerahan-lt5a72a1e93c48c. Diakses tanggal 12 April 2022 Jam. 13.50 WIB.

Isfihany, S. 2022. Nilai Dan Moral Islam Dalam Kepemilikan. Aksyana: Jurnal Akuntansi Dan

Keuangan Islam, Vol.1 No.2.

Irkhami, N. 2016. Intervensi Negara Dalam Perekonomian: Melacak Epistemologi Politik Ekonomi Islam. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam. Vol.16 No.2.

Jamrozi, Ahmad Syafi’i Sulaiman. 2021. Konsep Hak Milik Dalam Islam. Jurnal

Pikir: Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam 7, No. 2.

Latif, A. 2014. Nilai-Nilai Dasar Dalam Membangun Ekonomi Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum. Vol.12 No.2.

Laluddin, H, Mohamad, MN, Nasohah, Z & Ahmad,S. 2012.” Property and ownership Rightform an Islamic Prespective” Advances in Natural and Applied Sciences, Vol 6, no.7.

Muhammad Irwan. 2021. Kebutuhan dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mataram Elastisitas Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 3 No. 2.

Munir, Abdul. 2006. Harta Dalam Perspektif Al-Qur’an. Disertasi UIN Syarif Jakarta.

Mujahidin Akhmad. 2007. Ekonomi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

.

Maisarah Leli. 2019. Konsep Harta Dan Kepemilikan Dalam Prespektif Islam.

Murlan, Eka. 2012. Konsep kepmilikan harta dalam Ekonomi Islam menurut Afzalur rahman di Buku Economic Doctrines of Islam. Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim.

Menita, H. A. 2017. Pemikiran Abdul Mannan Tentang Ekonomi Islam. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.3 No.2.

Nasrun Haroen, 2007. Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Peratama.

Naerul Edwin, K. A. 2017. Kosnsep Harta dalam Tinjauan Maqashid

Syariah. Jurnal La Riba Vol.3 No.

Nawi Ismail, 2009. Ekonomi Kelembagaan Syari’ah. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara

Palupi, Wening Purbatin.2012. Harta Dalam Islam:Peran Harta Dalam Pengembangan Aktivitas Bisnis Islami. At-Tahdzib.

Rahayu, Wedi Pratanto. 2020. Konsep Kepemilikan Dalam Islam. Irtifaq: Jurnal

Ilmu-Ilmu Syari’ah 7, No. 1.

Ramadani, L. A. 2018. Implementasi Harta dalam Akad (Harta Sebagai Hak Milik Juga Sebagai Onjek Bisnis). Jurnal Iqtishaduna Vol. 10 No. 2.

Syamsul Anwar, 2007. Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soedharyo Soimin. 2009. Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi. Jakarta, Sinar Grafika.

Salam Abd Arief. 2003. Jurnal: Konsep Al-Mal Dalam Perpektif Hukum Islam (Studi Terhadap Ijtihad Fuqaha). Al-Mawardi Edisi IX Tahun 2003.

Syamsuddin, 2011. Pengantar Sosiologi Dakwah. Jakarta: Kencana.

Sukirno, Sadono. 2015. Mikroekonomi Teori Pengantar, Edisi Ketiga. PT. RadjaGrafindo Persada:Jakarta.

Susilawati, Nilda. 2015. Stratifikasi AlMaqashid Syariah Dan Penerapannya Dalam Al- Dharuriyat, Al-Hajjiyat, AlTahsiniyyat. Minzani. Vol IX,No.1.

Tamanni, Luqyan dan Murniati Mukhlisin. 2013. Sakinah Finance, Solusi Mudah Mengatur Keuangan Keluarga Islami. Tinta Media:Solo.

Taqiyuddin An-Nabhani. 2021. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan

Syariah 2, No. 2.

Tanti, T. 2019. Cara Halal Memiliki Harta. Taqnin: Jurnal Syariah dan

Hukum,Vol.1No.

Wahbah, Al Zuhaily. 1998. Al-Fiqh Al Islam Wa Adilatuhu. Beirut Dar Al-Fikr.

Warkum Sumitro, 2016. Hukum Islam:Di Tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia. Malang: Setara Press.Yahya,

Yusuf, 2020. Kontribusi Pemikiran Imam Syathibi dan Abraham H. Maslow Tentang Kebutuhan Dasar Manusia. Jurnal Al-Mashadiir. Vol. 1 No.2. 2020.

Zaki, Muhammad dan Bayu Tri Cahya, 2015. Aplikasi Maqashi As-Syariah Pada Sistem Keuangan Syariah. Bisnis, Vol. 3. No. 2

Downloads

Published

26-05-2023

How to Cite

Abdul Saman Nasution. (2023). PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(9), 3523–3538. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5668

Issue

Section

Articles