LITERASI TENTANG HAK-HAK PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT REKAM MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i9.5802Keywords:
Hak Pasien, Rekam Medis, LiterasiAbstract
Hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis menjadi hak mendasar yang harus diketahui oleh pasien sekarang ini, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan. yang sesuai dengan kebutuhannya. Secara umum tingkat literasi kesehatan masyarakat masih rendah. Hasil studi pendahuluan yang dilakukan pada 10 orang awam, 100% menyatakan belum pernah mengetahui tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan deksriptif kuantitatif dengan rancangan cross secsional. Jumlah sampel sebanyak 85 responden yang pernah menjadi pasien. Hasil penelitian ini menunjukan level literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis masuk dalam kategori rendah yaitu sebanyak (68,2%). Kesimpulan: masyarakat belum banyak yang mengetahui dan mendapat informasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit
References
UUD, Pasal 28 H (1945).
Akbari Amarul , Jumadi Anwar, A. F. (2008). Pertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS dalam Perspektif UU ITE. Juncto Delictio, 1, 146–157.
Burhan, F. A. (2021). “Kebocoran Data BPJS Kesehatan Disebut Bikin Rugi Negara Rp 600 Triliun.” Kata Data. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60d58c9c4538a/kebocoran-data-bpjs-kesehatan-disebut-bikin-rugi-negara-rp-600-triliun
Christian Adi Nugroho. (2022). STUDI LITERATURE TINJAUAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT TERHADAP ASPEK HUKUM [Universitas Duta Bangsa]. https://eprints.udb.ac.id/id/eprint/760
Judi. (2012). Prosiding Seminar Rekam Medis Dan Manajemen Informasi Kesehatan 62 ISBN: 9786021433218 Penerapan Informed Consent pada Pasien Gawat Darurat di Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa. 62–65.
permenkes RI269/MENKES/PER/III, 2008 Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008 7 (2008).
Permenkes No 24, Pub. L. No. 24, 20 (2022). https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
Permenkes RME, (2022).
UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS, Pub. L. No. 44, 1 Undang-Undang Republik Indonesia 41 (2009). https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf
Liu, C., Wang, D., Liu, C., Jiang, J., Wang, X., Chen, H., Ju, X., & Zhang, X. (2020). What is the meaning of health literacy? A systematic review and qualitative synthesis. Family Medicine and Community Health, 8(2), 1–8. https://doi.org/10.1136/fmch-2020-000351
M. C. Rash. (2005). Privacy concerns hinder electronic medical records. The Business Journal Serving the Greater Triad Area. https://www.bizjournals.com/triad/stories/2005/04/04/focus2.html
Ningtyas, A. M., & Lubis, I. K. (2018). Literatur Review Permasalahan Privasi Pada Rekam Medis Elektronik. Pseudocode, 5(2), 12–17. https://doi.org/10.33369/pseudocode.5.2.12-17
Sørensen, K., Van Den Broucke, S., Fullam, J., Doyle, G., Pelikan, J., Slonska, Z., & Brand, H. (2012). Health literacy and public health: A systematic review and integration of definitions and models. BMC Public Health, 12(1), 80. https://doi.org/10.1186/1471-2458-12-80
Suraja, Y. (2019). Pengelolaan Rekam Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Administrasi Dan Kesekretarisan, 4(1), 62–71.
Tutik Wahyuningsih. (2022). Faktor- Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Literasi Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas Banguntapan I Bantul D. I. Yogyakarta. Journal of Innovation Research and Knowledge, 3(3), 891–898.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.