PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SELAKU PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM KEPAILITAN ATAS HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG

Authors

  • Muhamad Cahaya Qodri Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Universitas Surakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kreditur, Kepailitisan, Fidusia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan bagi kreditur pemegang jaminan fidusia terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia bila debitur dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif, merupakan penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat.

References

Ade Maman Suherman, 2017, Teori Dasar dan Perkembangan Hukum Indonesia, GrafikaPress, Surabaya

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2005, Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ali, Zainuddin, 2006, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Wijaya dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia, PT. Radjagrafindo Persada, Jakarta

Hadi Subhan, 2014, Hukum Kepailitan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2015, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Renada Media Grup, Jakarta

Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuady, 2013, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuady, 2018, Hukum Tentang Pembiayaan Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung

Philipus M. Hadjon, 2016, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung

Rahayu Hartini, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Radja Grafindo Persada, Jogjakarta

S. Mantayborbir, dkk, 2018, Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan

Soetandyo Wignjosoebroto, Silabus Metode Penelitian Hukum, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Hukum, 2013, Acara Perdata di Indonesia, Liberty. Jogjakarta

Sunarmi, 2016, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar Jogjakarta

W.S Purwodarminto, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Zulkifti Umar dan Jimmy P, 2017, Kamus Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Setiawan & A. Hakim Garuda Nusantara, Pengertian Jatuh Tempo dan Pembuktian Adanya Dua Kreditur atau Lebih, Disampaikan dalam PROCEEDINGS Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis, Jakarta, 11-12 Juni 2014

Yan Apul, Makalah Pada Seminar Nasional Mengenai Pelaksanaan Pembebanan Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2005, dilaksanakan di Padang 01 Desember 2009.

Yan Apul, Permasalahan Terhadap Kendala Efektivitas Undang-undang Kepailitan dan Solusinya dari Sudut Pandang Kurator, Disajikan dalam Seminar Nasional hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta, 29 Oktober 2008.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Jaminan Fidusia

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Downloads

Published

26-10-2023

How to Cite

Muhamad Cahaya Qodri, Putri Maha Dewi, & Fatma Ayu Jati. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SELAKU PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM KEPAILITAN ATAS HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(2), 587–592. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/6724

Issue

Section

Articles