PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR SELAKU PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM KEPAILITAN ATAS HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kreditur, Kepailitisan, FidusiaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan bagi kreditur pemegang jaminan fidusia terhadap harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang dan kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia bila debitur dinyatakan pailit berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. Metode penelitian yang digunakan adalah mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif, merupakan penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan dilakukan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat.
References
Ade Maman Suherman, 2017, Teori Dasar dan Perkembangan Hukum Indonesia, GrafikaPress, Surabaya
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2005, Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ali, Zainuddin, 2006, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Wijaya dan Ahmad Yani, 2001, Jaminan Fidusia, PT. Radjagrafindo Persada, Jakarta
Hadi Subhan, 2014, Hukum Kepailitan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2015, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Renada Media Grup, Jakarta
Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Munir Fuady, 2013, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Munir Fuady, 2018, Hukum Tentang Pembiayaan Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung
Philipus M. Hadjon, 2016, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung
Rahayu Hartini, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Radja Grafindo Persada, Jogjakarta
S. Mantayborbir, dkk, 2018, Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia, Pustaka Bangsa, Medan
Soetandyo Wignjosoebroto, Silabus Metode Penelitian Hukum, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Hukum, 2013, Acara Perdata di Indonesia, Liberty. Jogjakarta
Sunarmi, 2016, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar Jogjakarta
W.S Purwodarminto, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Zulkifti Umar dan Jimmy P, 2017, Kamus Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Setiawan & A. Hakim Garuda Nusantara, Pengertian Jatuh Tempo dan Pembuktian Adanya Dua Kreditur atau Lebih, Disampaikan dalam PROCEEDINGS Rangkaian Lokakarya Terbatas Hukum Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis, Jakarta, 11-12 Juni 2014
Yan Apul, Makalah Pada Seminar Nasional Mengenai Pelaksanaan Pembebanan Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2005, dilaksanakan di Padang 01 Desember 2009.
Yan Apul, Permasalahan Terhadap Kendala Efektivitas Undang-undang Kepailitan dan Solusinya dari Sudut Pandang Kurator, Disajikan dalam Seminar Nasional hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta, 29 Oktober 2008.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.