TINJAUAN NORMATIF POSISI DOMINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA STUDI PUTUSAN PERKARA: 03/KPPU-L/2020
Keywords:
Monopoli, Posisi Dominan,, Pangsa PasarAbstract
Penyalahgunaan Posisi Dominanan terhadap perusahaan PT Count yang menjual Rugi produknya.Mengkaji Putusan “Perkara: 03/KPPU-L/2020”Maka Rumusan Masalah yang diangkat adalah Bagaimana bentuk penyalahgunaan Posisi dominan dalam “UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”. Bagaimana dampak Posisi dominan dalam persaingan usaha pada studi kasus “nomor perkara : 30/KPPU-LN/2020”. Bagaimana bentuk Rekomendasi pengaturan posisi dominan di Masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan Untuk Mengetahui bentuk dan mendeskripsikan 1.Bagaimana penyalahgunaan Posisi dominan dalam “UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” 2. Untuk Mengetahui Bagaimana dampak Posisi dominan dalam persaingan usaha pada studi kasus “nomor perkara : 30/KPPU-LN/2020,” 3. Untuk Mengetahui Bagaimana Rekomendasi pengaturan posisi dominan di Masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara,” “Undang- Undang Administrasi Pemerintahan, UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.” penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, pendekatan yang pertama ialah pendekatan perundang- undangan (statute approach) tehnik pengumpulan bahan hukum primer ini dapat berupa jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum pendukung untuk pengkayaan dan penguatan bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka konsep jual rugi itu di konsep di dalam peraturan perundang-undangan, tapi fakta di lapangan bahwa benar PT Count sudah melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan perusahaan lain itu terancam.
References
Lubis, Andi Fahmi & Tim Penulis, “Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) “ , Jakarta, 2009,
Riyanto, AgusHukum Bisnis Indonesia, (Batam: CV. Batam 2018)
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban PIdana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2010
Lubis, Andi Fahmi, et. al, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta: Printed in Indonesia, 2019,Putu Sudarma Sumadi, Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?), Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2017
Usman, Rachmadi, Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia, Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Triyono, Anang, Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Skripsi tidak diterbitkan, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
Rato, Dosminikus, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta, 2010
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999
Nugraha, Susanti Adi, Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Puslitbag/Diklat Mahkamah Agung, Jakarta, 200
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Cakrawala Ilmiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.