PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Karanganyar)
Keywords:
anak, Tindak Pidana Anak,, Restoratif Justice, Diversi..Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis penyelesaian tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Kepolisian Resor Karanganyar dan hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Karanganyar dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice di Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang melihat perilaku masyarakat terhadap hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan tehnik analisis menggunakan tehnik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Dalam sistem peradilan pidana anak, pendekatan restorative justice melalui penerapan diversi merupakan suatu kewajiban bagi aparat penegak hukum yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan yang hanya dapat diterapkan kepada anak yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun dan bukan merupakan suatu residive (pengulangan). Proses diversi ditingkat penyidikan dimulai setelah menerima laporan polisi penyidik membuat surat untuk meminta saran tertulis dari petugas pembimbing kemasyarakatan. Hasil penelitian kemasyarakatan wajib diserahkan oleh pembimbing kemasyarakatan kepada penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima. Adapun penyidik mulai mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan diversi maka polisi, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial memulai proses musyarawarah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Proses musyawarah tersebut dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi. Setelah proses musyawarah dilaksanakan maka penyidik membuat berita acara proses diversi. Kedua, Faktor penghambat penerapan Restorative Justice terhadap anak di wilayah hukum Karanganyar. Peneliti dapat menyimpulkan hambatan yang dirasakan penyidik adalah keluarga korban menganggap proses diversi ini kurang memberikan efek jera terhadap pelaku. Pelaku tidak mengakui perbuatannya ataupun berbelit dalam memberikan keterangan maka perlunya pendekatan orang tua pelaku berusaha menutup-nutupi perbuatan yang telah diperbuat oleh anaknya, adanya tuntutan materi yang terlalu besar. Selain itu pada tingkat penyidikan ini belum adanya penyidik khusus anak, fasilitas ruang khusus untuk mediasi dan penempatan anak sementara belum tersedia.
References
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Buku
Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Jakarta: Pohon Cahaya, 2016.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1997.
Barbara Henkes, The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy Institute, Hungary, 2000.
Bimo Walgito, Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1982.
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2010.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Husain Usman, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 1995.
John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press, 2002.
Kartini Kartono, Pathologi Sosial, Rajawali Press, Jakarta, 1992.
Koeno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2005.
M. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2005.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Materi Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak, Kerjasama antara USAID dan Mahkamah Agung RI, Ciawi, 2014.
Mansari, Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan Dalam Penanganan Kasus Anak, Zahir Publishing, Sleman, 2018.
Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007.
Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000.
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2014.
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice System ) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya, Politea, Bogor, 1996.
Romli Atmasasmita, Kepenjaraan (Dalam Suatu Bunga Rampai), Bandung, Armico, 1983.
Ronny Hanitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Depok, UI Press, 2008.
Sri Widowati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1983.
W.V Gulo, Metode Penelitian, Jakarta, PT. Grasindo, 2002.
Wagiati Soetedjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Adhitama, 2013.
Yayasan Pemantau Hak Anak, Anak Yang berhadapan Dengan Hukum Dalam Perpektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Artikel, tanpa tahun.
Zakiah Darajat, Pokok – Pokok Kesehatan Mental dan Jiwa, Bulan Bintang, Jakarta, 2004.
Jurnal
Artidjo Alkostar, Restorative Justice, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXII, September, No. 262.
Josefhin Mareta, Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 4, Desember 2018
Hanafi Arief dan Ningrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Al’Adl, Vol. X, No. 2, Juli 2018.
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 3 September 2012.
Laporan Penelitian
Hangama Anwari, Justice for The Children: The situation for children in conflict with the law in Afghanistan, Result Of Report, UNICEF and AIHRC, 19 June 2008.
Heru Susetyo, dkk, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.
Internet
Eva Achjani Zulfa, Restorative Justice Di Indonesia (Peluang dan Tantangan Penerapannya) sumber: http://evacentre.blogspot.com/p/restorative-justice-di-indonesia.html diunduh pada tanggal 2 Januari 2024.
From Wikipedia, the free encyclopedia http://en.wikipedia.org/wiki/Restorative_justice, diakses pada tanggal 3 Januari 2024.
http://metro.news.viva.co.id/news/read/312779-2-008-kasus-kriminal-dilakukan-anak-anak, diakses pada tanggal 23 Desember 2023.
https://humas.polri.go.id/2021/09/18/mengenal-tugas-dan-wewenang-sat-reskrim-unit-ppa-polres-karanganyar/ diakses pada tanggal 13 Maret 2024.
https://polres.karanganyarkab.go.id/profil/sejarah-singkat/ diakses pada tanggal 12 Februari 2024
https://www.evacentre.blogspot.com/p/restorative-justice-di-indonesia.html diunduh pada tanggal 23 Desember 2023.
Lanora Siregar, Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Mpw), sumber: https://media.neliti.com/media/publications/210164-penerapan-restorative-justice-terhadap-a.pdf diakses pada tanggal 23 Desember 2023
Polisi Akhirnya Ungkap 3 Pelaku Klitih di Karanganyar, Ini Tampang Mereka sumber: https://soloraya.solopos.com/polisi-akhirnya-ungkap-3-pelaku-klitih-di-karanganyar-ini-tampang-mereka-1794118 diakses pada tanggal 2 Januari 2024.
Rachmat Haryanto, Restorative Justice: Sebuah Alternatif Penyelesaian Sengketa, sumber: https://rachmatharyanto.wordpress.com/2011/11/23/restorative-justice-sebuah-alternatif-penyelesaian-perkara/ diunduh pada tanggal 2 Januari 2024.
Ridwan Mansyur, Peradilan Pidana Anak, https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4085 diunduh pada tanggal 3 Januari 2024.
Kamus
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, Toronto, 1979.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.