PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI KABUPATEN KARANGANYAR

Authors

  • Irsat Ahmad Alkafit Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Muhammad Rizal Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Penanggulangan pidana,, pencabulan, anak.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Karanganyar dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan tehnik analisis menggunakan diskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:  Upaya yang dilakukan Polres Karanganyar dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak ada 3 (tiga) macam yaitu upaya pre-emtive (antisipasi) dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang tindak pidana pelecehan seksual, melakukan penyuluhan disekolah-sekolah, terutama pada saat upacara bendera atau pun apel pagi dan pada saat dilakukannya MOS (Masa Orientasi Siswa). Polres Karanganyar juga melakukan upaya melalui jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non penal (bukan/diluar hukum pidana). Upaya Preventif (non penal) dilakukan dengan melaksanakan patroli yang dilakukan pada malam hari terutama pada saat malam-malam besar seperti malam tahun baru dengan menyuruh anak-anak dibawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 Wib di lokasi tersebut untuk pulang kerumah. Upaya repressive (penal) dilakukan dengan melakukan proses hukum.

References

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.

Boentor, Peranan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Mandau-Duri. JOM Fakultas Hukum, Vol. IV, No. 1, Februari 2017.

Dikdik. M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

https://soloraya.solopos.com/pelaku-pencabulan-5-santriwati-di-jatipuro-karanganyar-dikenal-agamis-1733132 di akses pada tanggal 7 Desember 2023.

Irwan Safaruddin Harahap, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1, Juni 2016.

Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Sosio Informa, Vol. 01, No. 1, Januari – April Tahun 2015.

J. E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Cet. I, Surabaya, Sinar Wijaya, 1981.

M.A. Suma, dkk, Pidana Islam Indonesia. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 2, Bandung, Alumni, 1982.

Ninik Prasetyowati, Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencabulan Dengan Korban Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Wonogiri), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. 20013, hlm. 13

R.P.A., Priamsari, Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi, Law Reform, Vol. 14, No. 2, 2018.

Rahmat Fauzi, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak di Kota Padang, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 14, No. 1, 2020.

Sri Maslihah, Play Therapy Dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Penelitian Psikologi, Vol. IV, No. 01, 2013.

W. Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Jakarta: Rafika Aditama, 2009.

Yulianto, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Law Reform, Vol. 10, No. 1, 2014.

Downloads

Published

25-04-2024

How to Cite

Irsat Ahmad Alkafit, Andrie Irawan, & Muhammad Rizal. (2024). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI KABUPATEN KARANGANYAR. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(8), 2325–2336. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/7656

Issue

Section

Articles