KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) : TELAAH DAMPAK KEKERASAN FISIK, KEKERASAN DOMISTIK, KEKERASAN SOSIAL DAN SOSIO-EKONOMI
Keywords:
KDRT, Kekerasan, Keluarga, Undang-Undang, Dampak KDRT, Hukum, Perempuan, Penagananan KDRT, PsikologAbstract
Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Teori dasar terjadinya kekerasan dicetus oleh tokoh bernama Zastrow & Browker pada tahun 1984, menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori biologis, teori frustasi-agresi, dan teori control.
Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian.
Ada dua faktor penyebab kekerasan KDRT adalah Pertama faktor internal akibat melemahnya kemampuan adaptasi setiap anggota keluarga diantara sesamanya, sehingga cenderung bertindak diskriminatif dan eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Kedua faktor eksternal akibat dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sikap anggota keluarga, yang terwujud dalam sikap eksploitatif terhadap anggota keluarga lain, khususnya terjadi terhadap perempuan dan anak. Selain itu penyebab dari KDRT adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan keluarga, kebiasaan judi, penggunaan narkoba dan perbedaan prinsip. Pada umumnya dampak KDRT dibedakan menjadi 2 (dua) yakni dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang. Pertama dampak jangka pendek biasanya berdampak secara langsung seperti luka fisik, cacat, kehamilan, hilangnya pekerjaan, dan lain sebagainya. Kedua dampak jangka panjang biasanya berdampak dikemudian hari bahkan berlangsung seumur hidup. Biasanya korban mengalami gangguan psikis (kejiwaan), hilangnya rasa percaya diri, mengurung diri, trauma dan muncul rasa takut hingga depresi. Selain itu dampak-dampak KDRT yang mendasar adalah dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis, dampak kekerasan sosial, dampak kekerasan domestik, dan dampak kekerasan sosio-ekonomi. Upaya penanganan KDRT ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh korban diantaranya: tidak menyalahkan diri sendiri, bersikap tegas, siapkan bukti, mencari bantuan atau pertolongan dan bila perlu hubungi psikolog.
References
Aisyah, Sitti. 2012. “Rereading Patriarchal Interpretations On The Qur'an From Hadith Perspective In The Eve Of Law No. 23/2004 On The Elimination Of Domestic Violence”, Journal of Indonesian Islam 6.1
Alam, Sinar, A. Qadir Gassing, Muh. Saleh Ridwan, 2021. “Konsep keadilan dalam Poligami Menurut Kompilasi Hukum Islam(KHI) dan Pandangan Tokoh Masyarakat di Desa Sanjai”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.
Asni, 2014. “Pertimbangan Maslahat Dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 14, No.1
Azis, Fachrurazidan dan Muhammad jamal Jamil,2021. “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas I A”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2
Afifah, K., & Pertiwi, Y. W. 2023. Kekerasan Emosional Dalam Keluarga Sebagai Faktor Kecenderungan Kenakalan Remaja. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 1 No.1
Burhan Bungin. 2008. Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana.
Dwi Heru Sukoco. 2007. Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pengelolaanya, Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos.
Edi Suharto. 2007. Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Bandung: Rafika Aditama.
Mansour Fakih. 1996. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Riant Nugroho. 2008. Gender dan Strategi Pengarus- utamaanya”.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Winarno Surachmad. 1985. Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar, Bandung: Tarsito.
Zubaedi. 2007. Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam Perspektif Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Ar-Ruzz.
Ciciek, F. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender.
Devlin, J. M., Toof, J., & West, L. 2019. Integrative Family Counseling. The
Family Journal, 27(3
Eko Handayani, W. 2015. Konseling Keluarga. Yogyakarta: Binafsi Publisher.
Erhamwilda. 2018. Model Treatment dalam Membantu Korban Kekerasan
Rumah Tangga. Mitra Gender (Jurnal Gender dan Anak), 1(1), 42–52.
Geldard, K., Geldard, D. 2011. Konseling Keluarga: Membangun Relasi untuk
Saling Memandirikan Antaranggota Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hajjar, L. 2004. Religion, State Power, and Domestic Violance in Muslim Societies: A Framework for Comparative Analysis. United States of America: American Bar Foundation.
Koirala, P, Chuemchit, M. 2021. Depression and domestic violence experiences among asian women: A systematic review. International Journal of Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications Vol. 2, No. 1
Lowe, R. 2004. Family Therapy: A Constructive Framework. London: Sage.
Martha, A. E. 2013. Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Moleong, L. J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Muttaqin, M. A., Murtadho, A., & Umriana, A.2016. Bimbingan Konseling bagi
Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di LRC-KJHAM Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2).
Nurhayati, E. 2011. Bimbingan, Konseling, & Psikoterapi Inovatif. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Raco, J. R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif: Jenis Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Suteja, J., & Muzaki. 2020. Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Kegiatan Konseling Keluarga. Equalita, 2(1).
Syukur, F. A. 2011. Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga): Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Willis, S. S. 2017. Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfa Beta.
Zulamri. 2018. Layanan Konsultasi dalam Membantu Menangani Kasus Anak
Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 1(2).
Muhsin, Aminah Wadud, 2006. Quran Menurut Perempuan: Membaca Kembali Kitab Suci Dengan Semangat Keadilan, terj. Abdullah Ali, Jakarta: Serambi.
Mulia,Siti Musdah, 2004. Kekerasan dalam rumah tangga; Perpeksif Agama-Agama. Jakarta
Munir, Lily Zakiyah, 2005. "Domestic Violence in Indonesia," Muslim World Journal of Human Rights: Vol. 2. No. 1.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rofiq, Ahmad, Fiqh Kontektual. Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Haerul, Rahmatiah HL, 2021. “Upaya Pasangan Tunanetra dalam membentuk Keluarga Sakinah Studi Kasus di Kecamatan Manggala Kota Makassar” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2.1.
Hermanda, Imam. 2020. “Penanganan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, MSS & Associates Business Law Consultants
Iismiati, Andi dan M. Thahir Maloko, Nur Taufiq Sanusi, 2020. “Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam”, Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam, Vol 2, No. 2.
Khumaerah, Marwah dan Lomba Sultan, 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembinaan Pra Perceraian Pada ASN di Inpektorat Daerah Provinsi Sul-Sel Tahun 2017- 2019”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam.
Ni’mah, Zulfatun. 2012. “Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Mimbar Hukum, Vol 24, no.1.
Sultan, Indra dan Lomba Sultan, Muh. Jamal Jamil, 2021. “Perceraian di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Muslim di Desa Boroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol.2.
Talli, Abdul Halim, 2019. “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”, Jurnal Al- Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol.6, No.2
Talli, Abdul Halim, 2015. “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008”, Jurnal Al- Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol.2, No. 1 (2015).
Zulfadli, M. Saleh Ridwan, Patimah,2016. “Faktor-Faktor Terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep”, Jurnal Diskursus Islam Vol. 4, No..2
Maisah, and Yenti. 2016. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi.” Esensia 17(2): 265–77.
Maramis, Willy F, and Albert A Maramis. 2009. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa Edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press.
Rochmat, Wahab. 2006. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Perspektif Psikologis Dan Edukatif.” Unisia 61(3): 247–56.
Yosep, Iyus. 2011. Keperawatan Jiwa (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama.
Zastrow, Charles, and Lee Bowker. 1984. Social Problems: Issues and Solutions. Chicago: Nelson-Hall.
Masdar F. Mas‟udi, 1997. Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan. Bandung: PT. Mizan Hazanah Ilmu-ilmu Islam.
Catur Sakti Artaro. 2024. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat Perceraian Dan Dampaknya Terhadap Anak. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. Vol.2. No.2.
Darmanita, Z., & Yusri, M. 2020. Pengoperasian Penelitian Naratif dan Etnografi;
Pengertian, Prinsip-Prinsip, Prosedur, Analisis, Intepretasi dan Pelaporan Temuan. Jurnal Manajemen dan Dakwah, Vol.1 No.1.
Marcellano, M., & Rozzak, A. 2022. Dampak Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Kdrt) Terhadap Anak. Jurnal Maorissa. Projustitia. Vol.2 No.1.
Yanti, P. E., & Agustina, L. F. 2022. Gambaran Psikososial Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Riyanti, D. E., & Damaiyanti, M. 2021. Hubungan Frustrasi dengan Perilaku Kekerasan pada Remaja : Literature Review. Borneo Student Research
Oktavia, N., & Nurkhaliza, S. 2022. Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character inthe Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha.
Miraj, S. 2021. Dampak Psykologi Terhadap Kekerasan Anak Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Kota Ternate. Al-Wardah : Jurnal Kajian Perempuan, Gender, Dan Agama,
Nugraheni, A. O. 2023. Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Dinamika Psikologis Anak Usia Dini. Jurnal Akutansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajaran Konseling Vol.1 No.1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.