KEADILAN YANG TERDISKRIMINASI DALAM PENEGAKKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.844Keywords:
Keadilan, Diskriminasi, Penegakkan Hukum.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat dalam penegakkan hukum, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif. Krisis yang terjadi dalam penegakkan hukum khususnya dalam terciptanya keadilan disebabkan paradigma aparatur penegak hukum masih dengan paradigma lama yang semata-mata mengedepankan aspek kepastian hukum yang terdapat dalam teks ang bersifat kaku dengan mengabaikan aspek keadalan dan kemanfaatan. Artinya Aparatur penegak hukum terutama yang berhubungan langsung dengan pengadilan, lebih memperhatikan peraturan dan prosedur sehingga keadilan terpinggirkan. Aparatur penegakkan hukum khususnya hakim terpaku dengan paradigm rule making yang hanya menerapkan undang-undang semata dan bukan pada manfaatnya. Kurang berani untuk menerapkan paradigma rule breaking atau menerapkan hukum progresif sebagai salah satu solusi alternative dalam mengurangi rasa ketidak adilan dan terutama kemanusiaan. Aparatur penagakkan hukum masih belum sepenuhnya memahami bahwa tujuan final dalam penegakkan hukum yang berkeadilan adalah hukum untuk terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
References
Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manuisa dan penegakkan Hukum. Bandung: Mahdar Maju.
Butarbutar, E. N. (2009). Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum.
Friedrich, C. J. (2004). Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Harkrisno, H. (2003). Reformasi Hukum Indonesia: Quo Vadis? Jakarta: Justika Siar Publika.
Mertukusumo, S. (2006). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Jogyakarta: Liberty.
Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2007). Mendudukan Undang-Undang Dasar, Suatu pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum. Semarang: Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (2009). Penegakkan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta.
Selnick, P. N. (2007). Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media.
Soleh, S. (2004). Komitmen Supremasi Hukum Di tengah Kemajuan Masyarakat Indoensia. Jakarta.
Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakkan Hukum. Mimbar Hukum, 341-354.
X, S. H. (2007). Merajut kembali Kembali Ke Indonesian Kita. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yudho, W. (2002). Sosok Guru dan Ilmuan Kritis dan Konsisten. Jakarta: WALHI.
https://news.detik.com/berita/d-3396318/si-miskin-dipenjara-tanpa-dosa-pemulung-hingga-penjual-cobek