ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 634/PDT.G/2021/PN BKS YANG MENGABULKAN GUGATAN PEMBATALAN SEPIHAK PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI KUHPERDATA
Keywords:
Pembatalan Sepihak Perjanjian,, Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian PerdamaianAbstract
Suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama seringkali tidak dilaksanakan sebagaimana telah diperjanjikan. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks, dibuat suatu perjanjian baru yang membatalkan secara sepihak perjanjian perdamaian tentang pembagian waris yang dibuat di luar pengadilan. Majelis hakim menyatakan bahwa pembatalan sepihak perjanjian merupakan perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks yang mengabulkan gugatan pembatalan sepihak perjanjian perdamaian di luar pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum ditinjau dari KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis melalui peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta dalam persidangan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan telah ada Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hukum majelis hakim kurang lengkap karena hanya berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
References
Firmansyah, Y.R. 2017. “Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat di Hadapan Notaris dan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan”. Jurnal Cakrawala Hukum. 8(2): 220-229.
Fitri, TB.A.N. 14 Mei 2024. “Gugatan: Pengertian, Jenis, dan Prosesnya dalam Hukum Indonesia”. HAP Advocates Legal Consultants. <https://hapadvocates.com/gugatan-pengertian-jenis-dan-prosesnya-dalam-hukum-indonesia/>. [diakses pada 20/12/2024].
Fuady, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Herzien Inlandsch Reglement.
Huri, N.M. “Jangan Serakah Atas Harta Warisan”. Pengadilan Agama Jayapura. <https://www.pa-jayapura.go.id/en/berita-seputar-pa/293-jangan-serakah-atas-harta-dedovanje#:~:text=Ada%203%20cara%20menyelesaikan%20sengketa,%2C%203.%20Melalui%20jalur%20Mediasi>. [diakses pada 16/09/2024].
Isnantiana, N. I. 2017. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan”. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam. 18(2): 41-56.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mertokusumo, S. 2017. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 634/Pdt.G/2021/PN Bks.
Ramadhan, S.R., et.al. 2024. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wanprestasi (Studi Kasus 219/Pdt.GS/2023/PN.Pti)”. Jurnal Hukum dan Sosial Politik. 2(3): 254-268.
Sari, I. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 11(1): 53-70.
Simanjuntak, E. 2019. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. 16(1): 83-104.
Suparman, E. 2018. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW (Edisi Revisi). Cetakan Kelima. Bandung: PT Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.