PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ADAT DI NEGERI RAJA - RAJA KECAMATAN LEIHITU KABUPATEN MALUKU TENGAH (ANALISIS PENDEKATAN PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF)
Keywords:
Dose Accuracy, Antibiotics, , Cefadroxil, CefiximeAbstract
Pengakuan terhadap penyelesaian sengketa adat seperti di Kecamatan Leihitu, diperlukan penelitian yang komprehensif mengenai validitas yuridis dari perspektif hukum progresif. Kajian ini harus mencakup aspek teoritis, konseptual, aplikatif, serta realitas empiris dan normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis penyelesaian sengketa adat di Negeri Raja-Raja, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dari perspektif hukum progresif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara . Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan penerapan prinsip-prinsip hukum progresif dalam penyelesaian sengketa adat serta hubungan dan relevansinya dengan sistem hukum formal yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian perkara pidana dan perdata dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu adat, kepolisian, dan pengadilan, dengan jalur adat yang lebih dominan. Proses penyelesaian sengketa adat mengutamakan musyawarah dan mediasi yang dipimpin oleh perangkat adat atau Raja. Meskipun prosedur penyelesaian di tingkat desa atau negeri tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum nasional, hal ini selaras dengan nilai sosial dan budaya lokal yang mengutamakan keharmonisan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan penerapan hukum progresif yang mengutamakan kesejahteraan manusia dan menghargai keragaman budaya hukum di Indonesia.
References
Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Penguin Books.
Hargrave, R. F. (2018). The Evolution of Law: A Study of Social Change and Legal Institutions. Oxford University Press.
Menkel-Meadow, C. (2010). Dispute Resolution: Beyond the Adversarial Model. Yale University Press.
Marpaung, S. (2019). Internalisasi Budaya Lokal dalam Sistem Hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Alternatif Pembangunan Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Soekanto, S. (2017). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Rajawali Pers.
Suharyo, H. (2017). Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Adat: Konsep dan Implementasinya di Masyarakat. Pustaka Pelajar.
Sumardjono, M. (2003). Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.