PENADAHAN DIGITAL: ANALISIS SISTEMATIS KEBUTUHAN PENGATURAN DALAM UU ITE
Keywords:
Penadahan Digital, Tindak Pidana, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan platform digital dalam melakukan transaksi penadahan. meningkatnya kasus penadahan digital menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya menyadari dampak hukum dari tindakan penadahan melalui media online. Rendahnya kesadaran ini berpotensi menyebabkan maraknya transaksi ilegal dan tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Penelitian menggunakan pendekatan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk mampu menginterpretasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi secara sistematis keselutuhan penelitian yang sesuai pada isu penadahan digital dan kebutuhan pengaturannya dalam UU ITE. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU ITE memiliki kekurangan dalam mengatur sengketa kepemilikan dokumen elektronik, yang menyulitkan pembuktian tindak pidana terkait hak kebendaan digital. perlindungan data pribadi di sektor keuangan memerlukan upaya komprehensif di luar sekadar regulasi, termasuk peningkatan kepatuhan, literasi, dan pengawasan. Kemudian pemberantasan penadahan harus sejalan dengan pencegahan pencurian, mengingat hubungan sebab-akibat yang kuat antara keduanya, dan konsep keadilan restoratif menekankan tanggung jawab pelaku.
References
Abdullah, N. P., Yadila, N., Amelia, S. P., Widiastiwi, A. R., & Camilla, G. R. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Pencurian Data Melalui UU ITE dan UU Perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Aulia, A., Doorson, S., & Ul Hosnah, A. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan: (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.210
Januri (et.al). Aspek Yuridis Penerapan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 Ke-2 KUHP di Era Modern. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 03, No. 01, 2024, hal. 49
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007).
Marcus Felson & Ronald V. Clarke, Opportunity Makes the Thief: Practical Theory for Crime Prevention, (London: Home Office, 1998).
Mike Maguire, Crime and Social Change, (London: Taylor & Francis, 2007).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).
Rusli, T., Seftiniara, I. N., & Nazori, I. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid. Sus/2022/Pn. Tjk). Lex Superior, 1(2), 85-95.
Thalita Afradilla Sandra, & Saefudin, Y. . (2023). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP JUAL BELI SEPEDA MOTOR TANPA DOKUMEN MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK (Studi Kasus Di Wilayah Polresta Banyumas). Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 9–18. Retrieved from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/145
Yudana, G. A. F. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Artificial Intelligence (Ai) Pada Penggunaan Malware Dalam Melakukan Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Yusnani Hasyimzoem, M. Iwan Satriawan, dkk, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 2