PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PENGELOLA TANAH TANPA SERTIFIKAT DI DESA MALEWONG KEC. LAROMPONG SELATAN KAB. LUWU
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengelolah Tanah, SertifikatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan terbitnya sertifikat hak atas tanah dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat di desa Malewong. Tipe penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, karena penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang akurat. Penelitian ini dilakukan di desa Malewong kec. Larompong Selatan kab. Luwu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapatkan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundangundangan), bahan hukum sekunder (buku dan jurnal ilmiah), dan bahan hukum tersier (surat kabar dan sumber internet). Data yang telah didapatkan kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman serta menggambarkan permasalahan secara deskriptif melalui kasus yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dalam pengelolaan tanah harus memiliki izin berupa PBB dan sertifikat. Untuk memperolehnya melalui pendaftaran terlebih dahulu. Amanat dari Pasal 19 ayat (3) UUPA menyebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas, sosial ekonomi, serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Disamping pendaftaran tanah, juga diperlukan pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil) sehingga dapat mewujudkan kesejahteran semua lapisan masyarakat dalam bingkai pembangunan yang berkelanjutan. (2) Dalam melakukan pengolalaan tanah harus menyertakan akta atau sertifikat yang di akui. Menurut ketentuan Hukum Tanah Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur mengenai semua Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Ali Ahmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta, h. 17.
Akmal, Diya Ul, Hanif Fitriansyah, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. “Reformasi Hukum Pertanahan : Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum Reformasi Hukum Pertanahan : Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum,” no. December (2023): 193–214.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 27. Lihat juga dalam Indri Hadisiswati, ‘Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah’, Ahkam: Jurnal Hukum Islam 2, No. 1 (2014): 118–147.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2022, “Hak”, KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Christiana Sri Murni, “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat,” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 680–92.
C V Penerbit and Biena Edukasi, HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Editor, 2014.
Dewi, Ni Kadek Sinta, I Nyoman Putu Budiartha (Scopus ID: 57202765630), and I Nyoman Sujana. “Position of Pradana in Nyeburin Marriage Reviewed From the Law of Bali Indigenous Heritage in Banjar Kutuh Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.” NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 5, no. 1 (2020): 16–23. https://doi.org/10.22225/jn.v5i1.1724.
Dendy Laksana Wirakusuma and Sri Setyadji, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Pengelolan Tanah Atas Dampak Pengadaan Tanah Oleh Negara,” Jurnal Sains Riset 13, no. 2 (2023): 476–92, https://doi.org/10.47647/jsr.v13i2.1622.
Diya Ul Akmal, Hanif Fitriansyah, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan, “Reformasi Hukum Pertanahan : Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum Reformasi Hukum Pertanahan : Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum,” no. December (2023): 193–214.
Erlina, Erlina. “Analisis Yuridis Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah.” El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2019): 109–14. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i1.9911.
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah,Gramedia,Jakarta, 2014, hlm.2.
Elita Rahmi, “Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10S2012, hal.338
Eman Ramelan, “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999”, Jurnal Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya 15 (3) Juni 2006, hal. 196
Eko Yulian Isnur, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012, hlm 9
F.X. Sumarja, et al, op. cit. hlm. 78
Government The Republic Of Indonesia, “Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law),” no. 5 (1960): 1–34.
Government The Republic Of Indonesia, “PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” Icassp 21, no. 3 (1997): 295–316.
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Mandar Maju, (Bandung), h. 17.
Ista Pranoto, Baby. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 4 (2022): 745–62. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art5.
Ibid
Manthovani, Reda, and Istiqomah Istiqomah. “Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744.
Mulyana Darusman, Yoyon. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 36–56. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.
Murni, Christiana Sri. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018): 680–92.
Ngongoloy, Marcho Gideon Vicenco. “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.” Lex Privatum 10, no. Pasal 3 (2022): 1–2.
Novi Darmayanti, Kadek. “Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, no. 3 (2020): 232. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Ni Kadek Sinta Dewi, I Nyoman Putu Budiartha (Scopus ID: 57202765630), and I Nyoman Sujana, “Position of Pradana in Nyeburin Marriage Reviewed From the Law of Bali Indigenous Heritage in Banjar Kutuh Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar,” NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 5, no. 1 (2020): 16–23, https://doi.org/10.22225/jn.v5i1.1724.
Nurmasita Sahibu et al., “Pencabutan Dan Pembebasan Hak Atas Tanah: Prosedur Dan Implikasinya,” Jurnal Yustisiabel 7, no. 2 (2023): 284, https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2870.
NFN Syahyuti, “Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia,” Forum Penelitian Agro Ekonomi 24, no. 1 (2016): 14, https://doi.org/10.21082/fae.v24n1.2006.14-27.
Marcho Gideon Vicenco Ngongoloy, “Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021,” Lex Privatum 10, no. Pasal 3 (2022): 1–2.
Muhammad Irkham Firdaus, ‘Correlation of The Concept of Property Rights in Islamic Law and KUHPerdata’, Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 14, No. 1 (2022): 63–83.
Oswar, Mungkasa. “Reforma Agraria. Sejarah Konsep Dan Implementasi.” Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), no. July (2020): 1–17.
Pasal 20 hingga pasal 27 UUPA
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Undang-Undang No.5 Tahun 1960, no. 1 (2004): 1–5.
Penerbit, C V, and Biena Edukasi. HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Editor, 2014.
Pokok, Undang, and Agraria Uupa. “Pengaturan Mengenai Hak-Hak Atas Tanah Menurut Undang-,” no. September (2021).
“PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Icassp 21, no. 3 (1997): 295–316.
Pokok and Uupa, “Pengaturan Mengenai Hak-Hak Atas Tanah Menurut Undang-.”
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” Undang-Undang No.5 Tahun 1960, no. 1 (2004): 1–5.
Penerbit and Biena Edukasi, HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Editor.
Reda Manthovani and Istiqomah Istiqomah, “Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 23, https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744.
Sahibu, Nurmasita, Ridwan Labatjo, Nasrun Hipan, and Nirwan Moh Nur. “Pencabutan Dan Pembebasan Hak Atas Tanah: Prosedur Dan Implikasinya.” Jurnal Yustisiabel 7, no. 2 (2023): 284. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2870.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010), 161.
Syahyuti, NFN. “Nilai-Nilai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 24, no. 1 (2016): 14. https://doi.org/10.21082/fae.v24n1.2006.14-27.
The Republic Of Indonesia, Government. “Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law),” no. 5 (1960): 1–34.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16 ayat 1.
Undang Pokok and Agraria Uupa, “Pengaturan Mengenai Hak-Hak Atas Tanah Menurut Undang-,” no. September (2021).
Urip Santoso, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta,2008,hlm.50.
Wahidin, Samsul. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Akibat Pemberitaan Pers.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 7, no. 13 (2000): 130–37. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss13.art10.
Wirakusuma, Dendy Laksana, and Sri Setyadji. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Pengelolan Tanah Atas Dampak Pengadaan Tanah Oleh Negara.” Jurnal Sains Riset 13, no. 2 (2023): 476–92. https://doi.org/10.47647/jsr.v13i2.1622.
Yoyon Mulyana Darusman, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ADIL: Jurnal Hukum 7, no. 1 (2017): 36–56, https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.331.
Zhou;, Zhiwei, Haiying Li;, and Yang Jia. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.