KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM RANGKA UPAYA MENINGKATKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Corruption, Authority, Corruption Eradication Commission (KPK)Abstract
Corruption is a disgraceful act that severely undermines Indonesia’s national economy. As such, corruption-related offenses must be eradicated through precise and effective legal mechanisms; otherwise, such efforts would be rendered ineffective. In pursuit of this objective, this study examines the extent of the Corruption Eradication Commission’s (Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK) authority following the enactment of Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission, as well as the optimization of legal certainty regarding its authority to enhance anti-corruption efforts in Indonesia.
This research adopts a descriptive approach concerning the legal certainty of KPK’s authority in strengthening corruption eradication efforts. The study employs a normative juridical analysis (qualitative) method, focusing on the fundamental legal issues surrounding KPK’s powers.
The findings reveal that the amendments introduced by Law Number 19 of 2019, which revised Law Number 30 of 2002, have significantly altered the institutional framework and authority of KPK. These legislative changes have led to a considerable decline in KPK’s effectiveness, as reflected in Indonesia’s Corruption Perception Index (CPI), which has shown a substantial downward trend over the fiveyear period from 2019 to 2024. This decline is largely attributed to the absence of legal certainty in KPK’s authority, which has hindered its ability to execute its functions effectively. To address this issue, it is imperative to strengthen the legal certainty of KPK’s authority through legislative reforms that clarify its powers and institutional structure. This may be achieved by repositioning KPK as an independent state institution or by granting it constitutional legitimacy through direct recognition under the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Blue Print atau Cetak Biru yang Dimaksudkan Peneliti adalah Cita Hukum atau Harapan yang di cita-citakan dalam pembentukan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.
Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makassar: Pustaka refleksi, 2010.
Karya, Wayan. "Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan." Jurnal Tana Mana Vol.4, No. 1, 2023.
Marfuatul Latifah, “Legalitas Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Negara Hukum: Vol. 3, No. 1, 2012.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1998,
Neltje, Jeane, dan Indrawieny Panjiyoga. "Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum." Innovative: Journal of Social Science Research Vol. 3, No. 5, 2023.
Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung Bandarlampung. 2009.
Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No .5 dan 6 tahun XII, September – Desember, 1997.
Selfianus Laritmas, dan Ahmad Rosidi. Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media, Jakarta, 2024.
Umbu Kabunang Rudi, dan Deny Susanto. Amicus Curiae di Indonesia “Suatu Penerapan dan Tantangan”. Tohar Media, Makasar, 2024
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi