TATA KELOLA DAN IMPLEMETASI PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN MALANG
Keywords:
Tata Kelola, Implementasi PERDA, Pemberdayaan.Abstract
Abstract: Pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam perputaran perekonomian masyarakat, tetapi juga menimbulkan permasalahan yang terus saja terjadi, yang melanggar aturan yang berlaku, serta menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat yang akan merasakan dirugikan. Permasalahan serupa juga dialami oleh Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebagai Ibukota Kabupaten Malang idealnya mengatur lokasi dan aktivitas PKL agar lebih tertata, tidak merusak lingkungan dan kerapian jalan utama. Penelitian ini berfokus pada Tata Kelola dan Implemetasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Kelola dan Implemetasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang telah berperan dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kepanjen namun dalam hal implementasi dan pengawasan dirasa masih kurang optimal sehingga menyebabkan banyaknya pedagang kaki lima yang tidak mematuhi himbauan.References
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Pustaka Setia Bandung.
Aotama, R. C., & Klavert, D. R. H. (2021). Dampak Sosial Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Wisata Kuliner Kota Tomohon. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 18(1), 1–9. https://doi.org/10.21831/socia.v18i1.37719
Giyarto. (2014). Dampak YAng di Timbulkan dengan Adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Legi Surakarta. https://ejournal.unsa.ac.id/index.php/rechstaat/article/view/91
Hamka, Y. (2021). Kordinasi Antar Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Satpol PP dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Poros Pallangga di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Junaidi, S. (2015). Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Minasamaupa. Universitas Muhammadiyah Makassar 2015.
Lestari, agung priyo. (2023). Rencana Penertiban PKL Liar di Kepanjen, Komisi III DPRD Minta Satpol PP Jangan Setengah-setengah. https://www.kliktimes.com/news/pr-7296466870/rencana-penertiban-pkl-liar-di-kepanjen-komisi-iii-dprd-minta-satpol-pp-jangan-setengah-setengah?page=2
Nourma, U. K. D. (2021). Resistensi Pedagang Kaki Lima dalam Ruang Publik di Tengah Situasi Pandemi Resistensi para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di pasar tradisional Gotong Roy (Vol. 3, Issue 2). https://doi.org/10.33474/jisop.v3i2.13125
Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 7. (2018). retribusi jasa umum (Issue 6).
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15. (2013). Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Rahman, K. (2021). I ndonesian G overnance J ournal ( Kajian Politik – Pemerintahan ) Implementasi Kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Indonesia S ocial Restrictions Covid-19 Penyebaran Corona Virus Disease. 04(01), 55–68.
Rizky Siregar, M., & Ridwan, M. (2022). Efektivitas Peran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(5), 653–662. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i5.730
Susanto. (2022). Hasil Wawancara Pribadi 10 Januari 2022. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.
Suyadi. (2022). Hasil wawancara Pribadi 25 Januari 2022. Unit Pengelolah Pasar Kepanjen.
Tahir, M. M. (2016). Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Minasamaupa Kabupaten Gowa. 6(April), 28–41.