HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI DAN PENGARAH PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA DIGITAL

Authors

  • Parningotan Malau Magister Hukum Kampus universitas Riau kepulauan Batam
  • River Hutajulu Magister Hukum Kampus universitas Riau kepulauan Batam
  • Faisal Rusyuandi Magister Hukum Kampus universitas Riau kepulauan Batam
  • Christina Dian Adiati Magister Hukum Kampus universitas Riau kepulauan Batam

Keywords:

Instrumen Pengarah, Regulasi Ekonomi Digital, Transformasi Digital

Abstract

Era digital telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan model ekonomi baru yang lebih dinamis, terbuka, dan terintegrasi secara global. Dalam konteks ini, hukum memainkan peran strategis sebagai instrumen pengendali dan pengarah pembangunan ekonomi agar tetap berada dalam koridor kepastian, keadilan, dan keberlanjutan. Artikel ini mengkaji bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai landasan normatif dalam mengatur aktivitas ekonomi digital, mencegah praktik yang merugikan kepentingan publik, serta mendorong inovasi dan investasi yang sehat. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap berbagai regulasi terkait ekonomi digital, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, serta transaksi elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan sistem hukum yang adaptif dan responsif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan kompetitif. Oleh karena itu, reformasi hukum yang progresif dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran hukum sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional di era digital

References

Kurniawan, B. (2021). Hukum Digital dan Perkembangan Teknologi Informasi, UI Press

Makarim, Edmon. (2010). Pengantar Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV,Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2017. hlm. 36

Rahardjo, Satjipto (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Kompas Media Nusantara

Rifai, A. (2021). Hukum Ekonomi Digital: Transformasi Hukum dalam Era Industri 4.0. Prenada Media

Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia. Kompas

Susanti, B., & Herlambang, W. (2019). Hukum & Kebijakan Ekonomi Digital di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Trubek, D.M. & Galanter, M. (1974). Scholars in Self-Estrangement: Some Reflections on the Crisis in Law and Development Studies. Wisconsin Law Review

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Erni Yoesry, (2019). Divestasi PT Freeport Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan UI, Vol. 49 No. 1.

Syarifuddin, dkk. (2021). Reformasi Kurikulum Hukum di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum UI, Vol. 4 No. 4.

Wahyudi, R. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi

Bappenas (2022). Strategi Nasional Ekonomi Digital 2021-2030

BI (2023). Laporan Perkembangan Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. www.bi.go.id

OECD (2020). Digital Economy Outlook 2020. https://www.oecd.org/digital/ieconomy/oecd-digital-economy-outlook-2020-bb167041-en.htm

OECD (2020). Digital Disruption and Regulation

OECD (2021). Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy.

OJK (2023). Outlook Ekonomi Digital. www.ojk.go.id

KPPU (2022). Persaingan Usaha dan Platform Digital.

UNCTAD (2022). Digital Economy Report

WIPO (2021). IP Protection in the Digital Economy: Emerging Trends and Legal Challenges. www.wipo.int

World Bank (2020). The Role of Law in the Digital Economy

www.kominfo.go.id

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/231070/uu-no-27-tahun-2022

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/245393/uu-no-1-tahun-2024

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/231070/uu-no-27-tahun-2022

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Parningotan Malau, River Hutajulu, Faisal Rusyuandi, & Christina Dian Adiati. (2025). HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI DAN PENGARAH PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA DIGITAL. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 155–164. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10311

Issue

Section

Articles