HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI DAN PENGARAH PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA DIGITAL
Keywords:
Instrumen Pengarah, Regulasi Ekonomi Digital, Transformasi DigitalAbstract
Era digital telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ekonomi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan model ekonomi baru yang lebih dinamis, terbuka, dan terintegrasi secara global. Dalam konteks ini, hukum memainkan peran strategis sebagai instrumen pengendali dan pengarah pembangunan ekonomi agar tetap berada dalam koridor kepastian, keadilan, dan keberlanjutan. Artikel ini mengkaji bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai landasan normatif dalam mengatur aktivitas ekonomi digital, mencegah praktik yang merugikan kepentingan publik, serta mendorong inovasi dan investasi yang sehat. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis terhadap berbagai regulasi terkait ekonomi digital, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, serta transaksi elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan sistem hukum yang adaptif dan responsif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan kompetitif. Oleh karena itu, reformasi hukum yang progresif dan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan peran hukum sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional di era digital
References
Kurniawan, B. (2021). Hukum Digital dan Perkembangan Teknologi Informasi, UI Press
Makarim, Edmon. (2010). Pengantar Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV,Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2017. hlm. 36
Rahardjo, Satjipto (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Kompas Media Nusantara
Rifai, A. (2021). Hukum Ekonomi Digital: Transformasi Hukum dalam Era Industri 4.0. Prenada Media
Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia. Kompas
Susanti, B., & Herlambang, W. (2019). Hukum & Kebijakan Ekonomi Digital di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Trubek, D.M. & Galanter, M. (1974). Scholars in Self-Estrangement: Some Reflections on the Crisis in Law and Development Studies. Wisconsin Law Review
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Erni Yoesry, (2019). Divestasi PT Freeport Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan UI, Vol. 49 No. 1.
Syarifuddin, dkk. (2021). Reformasi Kurikulum Hukum di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum UI, Vol. 4 No. 4.
Wahyudi, R. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi
Bappenas (2022). Strategi Nasional Ekonomi Digital 2021-2030
BI (2023). Laporan Perkembangan Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. www.bi.go.id
OECD (2020). Digital Economy Outlook 2020. https://www.oecd.org/digital/ieconomy/oecd-digital-economy-outlook-2020-bb167041-en.htm
OECD (2020). Digital Disruption and Regulation
OECD (2021). Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy.
OJK (2023). Outlook Ekonomi Digital. www.ojk.go.id
KPPU (2022). Persaingan Usaha dan Platform Digital.
UNCTAD (2022). Digital Economy Report
WIPO (2021). IP Protection in the Digital Economy: Emerging Trends and Legal Challenges. www.wipo.int
World Bank (2020). The Role of Law in the Digital Economy
www.kominfo.go.id
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/231070/uu-no-27-tahun-2022
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/245393/uu-no-1-tahun-2024
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/231070/uu-no-27-tahun-2022