PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN JABATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Priber Sitinjak Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Tofik Yanuar Chandra Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Mohamad Ismed Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Law Enforcement, Abuse Of Authority, State Finance

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara merupakan bagian dari unsur perbuatan melawan hukum yang selalu melibatkan pejabat publik. Persinggungan keterkaitan antara tindakan korupsi dengan jabatan menunjukkan adanya jabatan dalam pemerintahan memberikan peluang dan kedekatan bagi terjadinya korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum, teori kewenangan dan teori keuangan negara.

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode hukum normatif. Penelitian ini menggunakan empat pendekatan sekaligus, yitu pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Penulis mengumpulkan sumber-sumber hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalui penelusuran kepustakaan yang dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara sering kali terjadi dalam bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun bagi pihak lain. Penyalahgunaan wewenang ini termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menetapkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara. Namun, meskipun memiliki posisi sentral dalam upaya pemberantasan korupsi, penerapan ketentuan ini masih menimbulkan ketidakjelasan, terutama akibat ketiadaan definisi yang rinci mengenai batasan dan tolok ukur penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana. Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi dalam membedakan antara penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana dan sebagai pelanggaran administrasi negara. Selain itu, ancaman pidana dalam Pasal 3 seharusnya lebih berat dibandingkan Pasal 2, mengingat bahwa pelaku korupsi dalam Pasal 3 merupakan pejabat yang memiliki otoritas dan kewenangan, sehingga dampak yang ditimbulkan lebih besar terhadap negara.

References

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Anwar, Abdul Hijar. " The Pure Theory of Law: Hans Kelsen Dalam Bidang Ilmu Hukum" Ensiklopedia Education Review Vol. 5, No. 1, 2023.

Ateng Syafrudin. "Menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggung jawab." Jurnal Pro Justisia, Vol. 4, No. 22, 2000.

Dewi, Arma. "Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia Vol. 1, No. 1, 2019.

Erniyanti, Reformasi Birokrasi. CV. Gita Lentera, Jakarta, 2023.

Gatot Supramono, Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perkreditan. Alumni, Bandung, 1994.

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Indrianto Seno Adji, “Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 25, No. 4, 2007.

Ka’Bah, Rifyal. "Korupsi di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 37, No. 1, 2007.

Khobid, Miftakhul dan Gunarto Gunarto. "Analisa Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13, No. 1, 2018.

Marwan Effendy, Korupsi Dan Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya. Referensi, Jakarta, 2013.

Nasrudin, Khairu. "Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras." Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12, No. 4, 2017.

Novi Andra, Komunikasi Politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Studi Sosialisasi Pesan Antikorupsi). Penerbit Adab, Indramayu, 2023.

Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009.

Putri, Nur Talita Prapta, and Ananda Aulia. "Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat Vol. 2, No. 1, 2024.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum sebagai Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Siswanto, Joko. Politik kebangsaan. IRDH Book Publisher, Malang, 2020.

Warsito, Bruyi Rohman, and Ira Alia Maerani. "The Cause Of Corruption Crime On Village Funds And Investigations Process In The Purworejo." Jurnal Daulat Hukum Vol. 1, No. 3, 2018.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Sitinjak, P., Tofik Yanuar Chandra, & Mohamad Ismed. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN JABATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 13–24. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10385

Issue

Section

Articles