IMPLEMENTASI PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL BERDASARKAN PROTOCOL MADRID (STUDI PADA KEMENKUM HAM LAMPUNG)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i8.1058Keywords:
Pendaftaran Merek Internasional, Sistem Protokol Madrid, KemenkumhamAbstract
Saat ini kita sedang berada di masa era globalisasi, maka dari itu sangat penting adanya perlinudngan hukum bagi pemilik karya atau usaha agar terhindar dari adanya, seperti contoh pengakuan merek oleh orang lain, memfotokopi buku karya orang lain dan sebagainya di atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. data yang saya gunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Reach). Analisis data yang saya gunakan untuk meneliti karya ini adalah yuridis kualitatif. Implementasi pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid studi pada Kemenkum HAM Lampung, adalah bagaimana sistem penerapan sistem Protokol Madrid di Indonesia, apakah masyarakat pelaku usaha dan seniman sangat merasa terbantu dengan adanya sistem protokol madrid ini untuk pendaftaran merek Internasional.
References
Nurul dan Naomi, Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol madrid, Jurnal Legislasi
H. OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, (Jakarta : 2006 PT. RajaGrafindo Persada).
Imam Sjahputra, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Jakarta : 2007, Harvarindo), Hlm. 5.
Mochtar Kusumaatmadja. Cyber Law dan Revolusi Industri, (Jakarta: 1976)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Sesudah Amandemen.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek