PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) YANG MENJADI KORBAN CYBER BULLYING
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Cyber BullyingAbstract
Bullying tidak hanya dilakukan secara langsung tapi juga lewat media sosial. Tindakan cyber bullying kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sering juga terjadi yang mengakibatkan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mengalami trauma kepanjangan, sehingga perllu diberikan perlindungan dan dilakukan upaya pencegahannya. Tujuan penelitian ini akan membahas Perlindungan Hukum Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang menjadi korban Cyber Bullying dan Perang Linkungan dalam pencegahan cyber bullyin terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tentang perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain perlindungan fisik dan perlindungan psikologi, merahasiakan identitas korban, pendampingan khusus saat melakukan pelaporan atau proses hukum, dan menjerat pelaku cyber bullying dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang. Lingkungan yang mendukung, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah, memiliki peran penting dalam pencegahan cyberbullying terhadap ABK. Kolaborasi yang baik di antara semua pihak dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi ABK.
References
AMIR, M. (2023). Sikap Siswa Reguler Terhadap Siswa Berkebutuhan Khusus Dengan Perilaku Bullying Pada Sekolah Inklusi.
Devy Irmawanti, N., Arief, B. N., Koperasi, D., Perdagangan, D., & Berau, K. (n.d.). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. In Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum (Vol. 3, Issue 2).
Halisa, N., Hervina, H., & Syamsi, N. (2022). Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Bekebutuhan Khusus (Difabel) terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara). QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(1), 9–30.
Hidayati, N., & Idhartono, A. R. (2024). Peran Sekolah dalam Pencegahan Bullying Terhadap Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusi X di Surabaya. Devosi: Jurnal Teknologi Pembelajaran, 13(2), 35–42.
Ismail, H., Marwiyah, S., & Astutik, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Pedophilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 54–64.
Nurhidayatika, I. W. N. (2022). Bullyingdan Hate Speechpada Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Lingkungan Sosial (Studi Kasus Keluarga Abk Kecamatan Langgudu).
Purborini, V. S., Novitasari, R., Aini, V. F., & Santa, M. A. (n.d.). Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa Tentang Cyberbullying di SMP Sriwedari Malang.
Rahmawati, H. A. (2019a). Program Perlindungan Bullying Pada Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Inklusi. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies, 4(2), 179–186.
Rahmawati, H. A. (2019b). Program Perlindungan Bullying Pada Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Inklusi. AL-WIJDÃN Journal of Islamic Education Studies, 4(2), 179–186.
Resis Supiyani. (2023). Efektivitas Layanan Informasi Dalam Mereduksi Perilaku Bullying Terhadap Peserta Didik Kebutuhan Khusus Di Sma Negeri 14 Bandar Lampung.
Setiawan, D. P., & Fauzi, M. (2021). Persepsi masyarakat terhadap kasus bullying pada anak autis. Jurnal Disabilitas, 1(2), 35–40.
Subekti, S. H., Lestari, V. N. S., & SE, M. M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jakad Media Publishing.
Uswatun Nur Annisa. (2023). Peran Guru Kelas Dalam Menumbuhkan Self Esteem Siswa Berkebutuhan Khusus Guna Mencegah Perundungan Di Sdn 1 Wagir Lor.
Zulfikar, S. A., El Syam, R. S., & Haryanto, S. (2023). Cyberbullying Dalam Proposisi Linguistik Dan Pendidikan Islam. Al-Fitrah (Jurnal Kajian Pendidikan Anak Usia Dini), 2(1), 22–33.