RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Authors

  • Andrianto Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Restorative Justice, Anak Sebagai Pelaku, Penganiayaan, Diversi, UU SPPA, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan, dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan yang menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak. Sistem peradilan pidana konvensional sering kali menitikberatkan pada pemidanaan, namun kurang memperhatikan faktor penyebab kenakalan anak serta kebutuhan rehabilitatif bagi pelaku yang masih di bawah umur. Pendekatan restorative justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai pemulihan. Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan restorative justice terhadap anak pelaku kejahatan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme diversi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016) juga menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum, partisipasi aktif keluarga dan masyarakat, serta penguatan regulasi dan pemahaman hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan restorative justice lebih tepat dalam menangani perkara anak, termasuk dalam kasus penganiayaan, karena sejalan dengan prinsip perlindungan dan pembinaan anak.

References

Abdussalam dan DPM Sitompul, 2007, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta.

Ade Hardianti, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak, Skripsi, Makassar.

Ahmad Kamil dan Fauzan,2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Sofian, 2012, Perlindungan Anak di Indonesia: Dilema dan Solusinya, PT. Sofmedia. Jakarta.

Allison Morris and C. Brielle Maxwell, 2001, “Restorative Justice for Juvenile; Coferencing Mediation and Circle”, Oxford – Portland Oregon USA, Hart Publishing.

Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis restorative justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94

Asy, S, Taruna, S. (2021). Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keislaman, 2(2), 178–194.

Emi Wulansari,2015, Tinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Hasan, Z., Bagus, P. K. A., Salsabilla, R., & Kemilau, A. P. (2023). Analisis kriteria penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku anak dibawah umur di kabupaten pesawaran. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 233–238.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI : Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8 (1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260

I Made Widnyana, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.

Ilhami Bisri, 2011. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6 (1), 48–59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59

Wagiati Soetodjo, 2005. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.

Wahyudhi, D., & Liyus, H. (2020). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 495–509. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10997

Wirjono Projodikoro,2010, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Refika Aditama, Bandung.

Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Yudo Waskitho,2005. Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anak dan Upaya Penanggulangannya. Skripsi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Andrianto, A., Wahyu Prawesthi, Nur Handayati, & Dudik Djaja Sidarta. (2025). RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1169–1180. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10592

Issue

Section

Articles