KNALPOT BROONG (MODIFIKASI) KENDARAAN SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Joko Sulistyo Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Knalpot Broong, Modifikasi Kendaraan, UU No. 22 Tahun 2009

Abstract

Penggunaan knalpot broong (modifikasi) pada kendaraan sepeda motor menjadi salah satu isu penting dalam dunia transportasi, terutama terkait dengan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya. Knalpot broong sering kali dimodifikasi untuk meningkatkan suara bising yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam konteks hukum, penggunaan knalpot modifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 285 Ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis dan/atau lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan knalpot broong bertentangan dengan regulasi yang ada dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

References

Moeljatno. (2022). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mardjono Reksodiputro. (2003). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Hamjah Baharuddin dan Masaluddin. (2010). Konstruktivisme Kepolisian: Teori, Prinsip, dan Paradigma. Makassar: Pustaka Refleksi.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. (2014). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Shafrudin. (2002). Politik Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Soerjono Soekanto. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Johnny Ibrahim. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media Group.

Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yuda Riyansah, T. S. (2019). Pelanggaran Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Penggunaan “Knalpot Brong”.

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Joko Sulistyo, Nur Handayati, Wahyu Prawesthi, Subekti, S., & Dudik Djaja Sidarta. (2025). KNALPOT BROONG (MODIFIKASI) KENDARAAN SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1203–1212. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10595

Issue

Section

Articles