KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENCABUTAN HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG - UNDANG POKOK AGRARIA
Keywords:
Legal Certainty, Abandoned Land, Right OwnershipAbstract
Land has a very strategic function, both as a natural resource and as a space for development, the state has also given land rights or Management Rights to Right Holders to be cultivated, used, and utilized and maintained properly, but in this vast country of Indonesia, there are still a lot of abandoned land and unclear utilization. These abandoned lands tend to be used only as objects of speculation.
Jan Michle Otto's Legal Certainty Theory and Boedi Harsono's Abandoned Land are the theoretical frameworks used in this research. This research uses normative juridical research methodology, which is a secondary data search from legal literature collected from primary, secondary, and tertiary sources. The research methods used are statutory, case, analytical, and conceptual research methods. The procedure for collecting legal sources includes cataloging and naming positive legal regulations, books, journals, and other sources of legal information. The construction of analogies, legal refinement, and systematic and grammatical legal interpretation are tools used in the process of analyzing legal materials.
The result of the research is that the legal effect of land designated as abandoned land is that its ownership will be erased, but if the decision is considered detrimental to one of the parties, then the legal remedy that can be taken is to file a lawsuit at the State Administrative Court. Legal certainty over abandoned land has been regulated in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations, strengthened by Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 20 of 2021 concerning the Control of Abandoned Areas and Land. The written rules for legal certainty on abandoned land have been clearly detailed in various applicable regulations, but in carrying out the contents of these rules the National Land Agency is considered not optimal in making decisions, considering that there are still many errors in inventorying, identification and there are even mistakes in determining an abandoned land.
References
Anastasia Chanda, Analisa Hukum Pada Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar (Wilayah Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat), Tesis, Universitas Indonesia, 2013.
Biromo Nayarko, Penertiban Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Tanah Nasional Dan Penataan Ruang, Tesis, Universitas Indonesia, 2009.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria, Djambatan Boedi, Jakarta, 1999.
Buku Pedoman Pembuatan Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Tahun 2022.
Chandra Nico Pardede, Ketentuan Pelaksanaan Penertiban Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 21/G/2013/Ptun.Jkt), Tesis, Universitas Indonesia, 2018.
H. M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2015.
Hamidi Jazim, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, Dan Implementasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam System Ketatanegaraan R.I., Citra Medika, Yogyakarta, 2006.
Handoko Probo Setiawan, Alih Fungsi (konversi) Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Kasus di Kelurahan Simpang Pair Kecamatan Palaran Kota Samarinda, eJournal Sosiatri-Sosiologi, ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id, 2016. Diakses tanggal 14/12/2024, pukul. 14.44.
Hendi Sastra Putra, Peranan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Penertiban Tanah Terlantar Hak Guna Usaha, Zara Abadi, Bengkulu, 2019.
Isdian Anggraeny & Isdiyana Kusuma Ayu, Kepastian Hukum Atas Pengelolaan Tanah (Solusi Atas Tidak Adanya Sinkronisasi Regulasi Bidang Pertanahan Di Kota Batam), Amerta Media, Jawa Tengah, 2020.
Jan Michiel Otto Terjemahan Tristam Moeliono Dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Pt Revika Aditama, Bandung, 2006.
Muhammad Alif & Ridho Raviarda, Akibat Hukum Terhadap Tanah Terlantar Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar, Volume 29, Nomor 2, Januari 2023.
Muhammad Alif Ridho Raviarda, Akibat Hukum Terhadap Tanah Terlantar Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar, Volume 29, Nomor 2, Januari 2023.
Nicolas Anggono, Kedudukan Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Atas Tanah Terlantar, Tesis, Universitas Indonesia, 2015.
Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rosmidah, “Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia”, Makalah, Tanpa Tahun Dan Penerbit.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung, 1991.
S.F Marbun Dan Moh. Mahfud Md, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Septina Marryanti Prihatin, Persebaran Tanah Terlantar Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Tesis, Universitas Indonesia, 2013.
Supriyadi, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah (Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Atas Eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016.
Tutiek Retnowati, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 1, No. 2, 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen)
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.