KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Sarikin Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Hedwig Adianto Mau Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Nur Hakim Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Agreements, Laws, Workers

Abstract

In the field of labor, disputes between employers and workers usually arise because of feelings of dissatisfaction. Employers provide policies that they consider good and will be accepted by workers, but because the workers concerned have different considerations and views. However, in its implementation, there are various challenges in aligning the interests of employers and workers, especially in the context of the Collective Labor Agreement and the Law. From this background, the formulation of the problem arises, namely 1) How does Law Number 6 of 2023 affect the validity and implementation of the Collective Labor Agreement (PKB)? 2) What are the prospects and challenges of implementing the Collective Labor Agreement (PKB) in industrial relations in the future after the enactment of Law Number 6 of 2023? This study uses the theory of agreement and the theory of legal certainty.

This research is descriptive with a normative legal approach emphasizing the use of secondary data in positive legal principles, namely laws and regulations and library materials with qualitative data analysis techniques.

The results of this study show that the implementation of the PKB in the future is greatly influenced by how all parties, both workers, employers, and the government are able to understand and adapt to the dynamics of the new labor law. Law No. 6 of 2023, although it has pros and cons, must still be used as a legal reference in compiling a balanced and fair PKB. Therefore, the success of the implementation of the PKB in the future requires collective efforts from all parties: workers, employers, and the government. There needs to be a shared awareness that the PKB is a product of social dialogue that must be built on a foundation of trust, legal knowledge, and a willingness to work together.

References

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2023.

Adhistianto, M, F, (2020), Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan), Pamulang Law Review, 3(1), 1,

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan dalam Perspektif UU Cipta Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2024.

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2022.

Ahmad Rizki Sridadi, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja Dalam Perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia, Empat Dua Media, Malang, Jatim, 2016.

Aloysius Uwiyono, et al., Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2023.

Aris Yuni Pawestri (et, al,), “Perjanjian Kerja Bersama Wujud Pelindungan Hukum Bagi Pekerja Bank Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2023.

Budi Santoso, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2019

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2023.

Fithri, Nur Hidayatul, (2022), kesejahteraan dan penerapan keadilan bagi pekerja dalam undang-undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan, Wijaya Putra Law Review, 1(2).

https://media.neliti.com/media/publications/296572-kedudukan-perjanjian-bersama-pbterhadap-fa394bf3.pdf diakses pada tanggal 30 maret 2024

https://www,hukumonline,com/berita/a/menilik-persoalan-perjanjian-kerja-bersama-pascauu-cipta-kerja-lt67338b1cf0bab/?page=4, diakses tanggal 17 mei 2025 pukul 06,51

https://www,hukumonline,com/berita/a/menilik-persoalan-perjanjian-kerja-bersama-pasca-uucipta-kerja-lt67338b1cf0bab/?page=4, diakses tanggal 17 mei 2025 pukul 06.51.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2023.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1987.

Kinanthi Puspitaningtyas dan Waluyo Waluyo, Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia, Magister Hukum Universitas Sebelas Maret, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 12, Nomor 1, 2024.

M Meima, 2021, Pembentukan Undang Undang Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Otonomi Daerah, Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 20, No, 4.

Muzni Tambusai, Pelaksanaan Hubungan Industrial dalam Ketenagakerjaan, UI Press, Jakarta, 2024.

Persoalan Perjanjian Kerja Bersama Pasca UU Cipta Kerja”, 2024, https://www,hukumonline,com/berita/a/menilik-persoalan-perjanjian-kerja-bersama-pascauu-cipta-kerja-lt67338b1cf0bab/?page=4, diakses tanggal 17 mei 2025 pukul 06,51

R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2023.

Rosana, E, 2013, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Jurnal TAPIs, 9(1)

Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 2004.

Suparman Marzuki, Hukum Perburuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja, FH UII Press, Yogyakarta 2021.

Tri Septiyo Nururrohim (et, al), perlindungan hukum pekerja yang di phk (pemutusan hubungan kerja) pada pasca undang undang cipta kerja, Journal of Innovation Research and Knowledge Vol,4, No,3, Agustus 2024.

Willy Farianto, Founding Partner Farianto & Darmanto Law Firm, “Menilik Persoalan Perjanjian Kerja Bersama Pasca UU Cipta Kerja”, 2024,

Willy Farianto, Founding Partner Farianto & Darmanto Law Firm, Menilik Persoalan Perjanjian Kerja Bersama Pasca UU Cipta Kerja, 2024,

Y, Y, W, S, -, dan D, A, Ramadhani, “implementasi undang-undang ketenagakerjaan dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja di perseroan terbatas (pt),” Jurdis, vol, 5, no, 2, hlm, 186, Apr 2019,

Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2023.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pensiun.

Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS.

Yurisprudensi:

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 874 K/Pdt.Sus/PHI/2024

Putusan Mahkamah Agung Nomor 384 K/Pdt.Sus-PHI/2024

Putusan PN Bandung No. 226/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Sarikin, S., Hedwig Adianto Mau, & Nur Hakim. (2025). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1907–1920. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10679

Issue

Section

Articles