AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN NAMA MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA (Ditinjau dari Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Keywords:
Legal Consequences, Trademark, Substantial Similarity, Law No. 20 of 2016Abstract
This study discusses the legal consequences arising from the use of brand names that are substantially similar to other registered trademarks, as reviewed under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. In practice, this phenomenon often leads to disputes between business actors, as the use of similar marks can cause confusion among consumers and harm the rightful trademark owners. The purpose of this research is to understand the legal impacts imposed on the infringers and to explain the forms of legal protection available to registered trademark owners.This study employs a normative juridical method, using statutory and case study approaches. The data analyzed comes from primary and secondary legal sources. The findings indicate that the use of a mark that has substantial similarity to a registered trademark constitutes a violation of intellectual property rights and may result in criminal, civil, and administrative sanctions as stipulated by the law. Additionally, trademark owners have the right to file lawsuits for cancellation, damages, and cessation of the infringing trademark use
References
Abdurrahman, Hukum Merek di Indonesia, Rajawali Pers, 2020 Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika,
2009
Anik Iftitah, Et.al, Pengantar Ilmu Hukum, Serang Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2023
Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung: P.T Alumni, 2015
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Bogor: Ghalia Indonesia,2005
Hadjon Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradiln Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), Jakarta: Peradaban, 2007
M. Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017
Margono Suyud, Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006
Purwaningsih Ending, Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor, cetakan 1, Surabaya: Jenggala Pustaka Utama, 2013
Riswandi Budi Agus, Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi, 2010
Soeroso. R, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2005.
P. Mahardika, B. Sabtoso, “Perlinsungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Putusan Nomor: 1164K/Pdt.Sus-Hki/2017”. Jurnal Notarius, Vol. 16 No. 3 Desember 2023
Agus Marianto, Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU No. 15 Tahun 2001, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Ari Pwwadi, Aspek Hukum Perdalo Pada Perlindungan Konsumen, Majalah Yuridika, FakultasHukum Universitas Airlangga, Nomor I dan 2, Tahun VII, Jan-Feb-Maret 2012
Denny, Dkk., “Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia:Studi Putusan”, Jurnal Sapientia Et Virtus, Vol. 7, No. 2, November 2022
Firdausi, N. M., “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis”, Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 3, No. 3, Juni 2024
Hafizah, H. J & Apriani, R., “Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Fprmula Strong), Jurnal Wajah Hukum, Vol. 6, No. 2, November 2022
J. J. Sumanti, “Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis”. Jurnal Lex Privatum, Vol. 10 No. 2, April 2022
Jacklin Mangowal, Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dalam Persepektif Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Lex Et Societatis, Vol. V No. 9, November 2017
Khasanah, Ariani, N., Argo, J. G., “Analisis Citra Merek, Kepercayaan Merek, dan Kepuasan Merek terhadap Loyalitas Merek”, Konferensi Riset Nasional Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, Vol. 2, No. 1, 2021
Lisa, R. & Dkk, “Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow” Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1, No. 2, Juli 2024.
Marselinus Manik, Marthin Simangunsong, Roida Nababan, Analisis Yuridis Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya (Studi Putusan No. 57/Pdt. Sus- Hki/Merek/2019/Pn.Niaga), PATIK: Jurnal Hukum Vol: 08 No. 1, April 2019
Novianti Henny, dkk., “Perlindungan Hukum Terhdap Persamaan Pemegang Hak Atas Merek Dalam Persaingan Dagang”, Journal Of Legal Reserch, Vol 4, No. 2, 2002
Rizki, S. M & Nugruho, E. R, “Perlindungan Hak Merek Yang Terjadi Antara Gudang Garam Dengan Gudang Baru Atas Adanya Unsur Persamaan Pada Pokoknya (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 119PK/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017), Jurnal Prosiding Nasional Hukum Aktual, Vol. 2, No. 4, Juli 2024
Silviah & Aminah, “Sengketa Merek Strong dan Penggunaan Kata Umum Pada Merek Dagang (Studi Putusan Mahkamah Agung 332 k/Pdt.Sus-Hki/2021), Unes Law Review, Vol. 6, No. 2,
Desember 2023
Yanti, N., & Marpaung, D., “Penyelesaian Sengketa Merek PS Glow Melawan MS Glow Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Oktober 2022
Zalfa, Dkk “Analisis Putusan Nomor 02/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn.Niaga Sby, Tentang Sengketa Merek Dagang Antara MS Glow dan PS Glow Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis” Jurnal Lontar Merah, Vol. 6, No. 2, 2023
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis