EKSISTENSI KOMISI YUDISIAL PERWAKILAN NTB DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN NTB
Keywords:
Komisi Yudisial, Kode Etik, HakimAbstract
Trias Politica (eksekutif, legislatif, yudikatif) ialah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan diserahkan kepada orang yang berbeda untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Pada yudikatif, Mahkamah Agung tidak cukup dalam mengontrol kekuasaan kehakiman, maka lahirlah Komisi Yudisial, yang memiliki peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Di NTB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk 13 besar Provinsi yang jumlah laporan hakim melanggar kode etik, tertinggi dari 38 Provinsi di Indonesia, ini menjadi pertanyaan dan tantangan bagi Komisi Yudisial NTB dalam penegakan kode etik hakim. Tujuan peneltian ini untuk mengetahui Eksistensi Komisi Yudisial NTB dalam melakukan penegakan kode etik hakim di lingkungan Peradilan NTB dan untuk mengetahui kendala Komisi Yudisial NTB dalam penegakan kode etik hakim di lingkungan Peradilan NTB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empris. Yaitu penelitian yang meneliti aturan terkait dengan aturan-aturan yang mengatur tentang Komsi Yudisial dalam melakukan penegakan kode etik Hakim, dan pendapat-pendapat para ahli (law in the book), serta turun lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan (law in action). Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological approach).
References
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York: Russell and Russell, 1961
Jimly Asshiddiqie Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006, hlm 9
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi,Cetakan Pertama, Jakarta: Gramedia, 2008
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
Ni‟matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, (Yogyakarta: FH UII Press, 2003) hlm. 23
Romi Librayanto, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Makasar: PuKAP, 2008)
Schatz, Hirono Establish Federal Judicial Selection Commission To Fill U.S. District Court Vacancies, Congressional Documents and Publications; Washington, District Court-US
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Bari, The natural death of the Supreme Judicial Commission of Bangladesh and the consequent patronage appointments to the Bench: Advocating the establishment of an Independent Judicial Commission, International Review of Law, 13 mei 2013
Edi Setiadi Hz, Quovadis Komisi Yudisial, Journal http://ediunisba.multiply.com/journal/item/4.
https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1502773311/kasus-pabrik-bata-ringan-lee-jong-kwak-menang-di-tingkat-banding, diakses tgl 7 Februari 2023
https://lombokpost.jawapos.com/metropolis/amp/1503303740/ntb-masuk-13-provinsi terbanyak-melaporkan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim, diakses 7 desember 2023
Wim Voermans, Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, terjemahan dari judul aslinya “Councils For The judiciary In EU Countries”, LeIP, The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, 2002, hlm. 137.
www.komisiyudisial.go.id/grafik kinerja KY 2024