ANALISIS LEMBAGA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA PADA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMILUKADA 2024
Keywords:
Komisi Aparatur Sipil Negara, Netralitas ASN, PemilukadaAbstract
Penelitian tentang Analisis Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pada Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pemilukada 2024 sangatlah diperlukan bagi perkembangan ilmu hukum tata negara khususnya studi Lembaga Negara, pasca muncul berbagai kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilukada tahun 2024. Tujuan penelitian ini mengetahui peran Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara dan hambatannya dalam penegakan pelanggaran Netralitas ASN. Metode yang digunakan ialah penelitian normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data-data sekunder. Luaran penelitian ini berupa rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kebijakan dan peneliti hukum secara luas
References
Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintah Daerah : Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, Maret 2018
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cet. 2, Mandar Maju, Bandung, 2012
Denny Indrayana, Negara antara ada dan tiada : Reformasi ketatanegaraan, Jakarta, Kompas, 2008
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jhonny Ibrahim dalam bukunya Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif
Moh. Fajrul Falakh, Redistribusi Kekuasaan Negara dan Model Hubungan Antarlembaga Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen, Laporan Penelitan, WCRU-HTN Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2009
Ni’ matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Menuju Demokrasi, UII Press, Yogyakarta, 2007
Prajudi Admosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, cet.9. Jakarta, 1998
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian, Cet. 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1996
Wibowo, Hukum Kepegawaian, Biru Atma Jaya, Tulung Agung, 2022
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 1 ayat (1)
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea ke empat
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 30
Gunawan A. Tauda, Kedudukan Komisi Negara Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Pranata Hukum Volume 6 Nomor 2 Juli 2011
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan dan Penyelesaian Laporan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara
Thatcher, M. Regulation after delegation: independent regulatory agencies in Europe. Journal of European Public Policy, 9 (6), 2002, 954–972.
Nurmalia Ayuningtyas Harahap, “ Penguatan Kedudukan Dan Peran Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 1 No. 2, Desember 2016
Surat rekomendasi KASN bernomor R-2043/NK.01.00/06/2024
www.kasn.go.id,KASN terima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang pemilu 2024, diakses tgl 1 agustus 2024
www.radarlombok.com, KASN Rekomendasikan Sanksi untuk Lalu Gita, diakses 3 Agustus 2024
Zainal A Mochtar, Lembaga Negara Independen, PT RajaGrafindo Persada, 2016