ANALISIS PROGRAM ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KAMSELTIBCARLANTAS (STUDI KASUS KOTA SERANG)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i8.1078Keywords:
Lalu Lintas, ETLE, Kamseltibcarlantas, Kota SerangAbstract
Penelitian ini membahas tentang Analisis Program Electronic Traffic Law Enforcement dan menganalisis mekanisme serta sanksi hukum program Electronic Traffic Law Enforcement dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Serang. Sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang Memiliki mobilitas yang cukup tinggi, Direktorat Lalu Lintas memiliki tantangan untuk menciptakan lalu lintas yang Aman, selamat, tertib dan lancar kepada seluruh masyarakat Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif deskriptif. Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) merupakan tujuan yang diinginkan setiap pengguna jalan. Perilaku pengguna jalan sangat berpengaruh terhadap terwujud atau tidaknya Kamseltibcarlantas. Penelitian ini menemukan bahwa Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement di Kota Serang ini sebetulnya mampu untuk memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran hukum akan tertib lalu lintas. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan masih belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan beberapa faktor kendala, yaitu Sumber Daya Manusia, anggaran, sarana/ prasarana, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan dan evaluasi terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement agar lebih maksimal dalam penerapannya.
References
Abdal, M. (2015). Kebijakan Publik (Memahami Konsep Kebijakan Publik). Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Akbar, M. (2016). Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Arikunto, S. (2016). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asmara, A., Wahyurudhanto, A., & Sutrisno. (2019). Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem e-Tilang. Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 13 No. 3, Desember 2019, 187-202.
Bangun, G. E. (2018). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Bangun, G. E. (2018). Implementasi Kebijakan Jakarta Smart City dalam Mewujudkan Mobilitas Cerdas. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Bogdan, R., & Taylor, S. J. (1993). Kualitatif –Dasar-Dasar Penelitian. Surabaya: Usaha Nasional.
Bradford, B. (2014). Policing and Social Identity : Procedural Justice, Inclusion and Cooperation Between Police and Society. International Journal of Research and Policy, 24.
Bram, D. A. (2016). Implikasi Liberalisasi Perdagangan Terhadap Sektor Garam Nasional (Studi Kasus Kebijakan Garam Impor di Jawa Timur). Litigasi, Vl 17, 3152.
Darmadi, H. (2013). Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta .Dishub Kota Serang. (2016). Inventarisasi data Eksisting Perlengkapan Jalan Kota Serang. PT. Perintis Artha Nusa.
Dwilaksana, C. (2020). Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Dwilaksana, C. (2020). Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Dwilaksana, C. (2020). Polisi dan Pemolisiannya. Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Dwilaksana, C. (2020). Road Safety Urat Nadi Kehidupan Refleksi Budaya Bangsa. Jakarta Selatan: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan:Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Febriansyah, M. J. (2018). Aplikasi Hukum Pidana Berkendara Untuk Mengetahui Sanksi Yang Diterima Pelanggar Berbasis Android. Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, 249.
Fernando, I. (2017). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM E-TILANG DI POLRES TEMANGGUNG. Doctoral dissertation,Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Firdaus, F. R., & Erliyana, A. (2020). PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020. PALAR (Pakuan Law Review) Volume 06, Nomor 02, Juli-Desember 2020, Halaman 23-41.
Handoko, T. H. (2011). Manajemen Edsi 2. Yogyakarta: BPFE.
Harahap, R. (2019). Analisis Fiqih Mengenai Disiplin Berlalu Lintas Menurut Pasal 107 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 Dalam Perspektif Kemaslahatan (Studi Kasus Jln. Pasar VII Tembung/ Simpang Jodoh). Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Hasibuan, A. (2019). Smart City, Konsep Kota Cerdas Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Perkotaan Kabupaten/ Kota, di Kota-Kota Besar Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Buletin Utama Teknik Vol 14, No 2, 128.
Herman, M. (2017). PENGARUH PERILAKU DAN KINERJA PEGAWAI TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN DAN KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.
Hunger, D., & Wheelen , T. (2020). Manajemen Strategis. Yogyakarta: Andi.
Indarsih, Y. (2021). pplication of Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Ticketing System Management at Polda West Java. Enrichment: Journal of Management, 11(2), 402-406.
Ir. Dwi Herianto, S. A. (2020). KAMSELTIBCARLANTAS Dalam Rangka Mewujudkan Road Safety Menuju Zero Accident Provinsi Lampung. Lampung: Universitas Lampung.
Iskandar, E. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Pasuruan. Airlangga Development Journal, 1(2).
Kadir, S. A. (2019). REKONSTRUKSI KEBIJAKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION ( CCTV ) E-TILANG TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BERBASIS KEADILAN PANCASILA. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Kelirey, F. Z. (2018). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGERUSAKAN HUTAN CAGAR ALAM PULAU SEMPU (STUDI PENERAPAN PASAL 12 UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANPENGERUSAKAN HUTAN “JO” PASAL 19 UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1990. Malang: University of Muhammadiyah Malang.
Kepolisian, A. (2020). Hanjar 3 Intelijen. Semarang: Akademi Kepolisian.
Kumorotomo, W. (2009). Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional. Yogyakarta: Gava Media.
Kustiawan, I. (2009). Pengertian Dasar dan Karakteristik Kota, Perkotaan, dan Perencanaan Kota. Bandung : ITB.
Margono. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Miro, F. (2005). Perencanaan Trasportasi. Padang: Erlangga.
Miro, F. (2005). Perencanaan Transportasi. Padang: Erlangga.
Moleong, L. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Munir, A. L. (2017). PENGARUH KEAHLIAN INDEPENDENSI DAN PROFESIONALITAS PENGAWASAN FUNGSIONAL TERHADAP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (Studi Pada Inspektorat Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap). Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Nirmala, R. (2018). Pemberlakuan E-TLE tekan nego pelanggar dan polisi. Retrieved November 6, 2019, from Beritagar: https://beritagar.id/artikel/berita/pemberlakuan-e-tle-tekan-nego-pelanggar-dan-polisi
Nugraha, D. (2016). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA MELALUI JEJARING SOSIAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Bandung: Universitas Pasundan.
Nurfahmi, M. H. (2015). PENYELESAIAN PERCERAIAN PERNIKAHAN SIRRI MELALUI ISBAT NIKAH (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Blitar No.0856/Pdt.G/2013/PA.BL). Tulungagung: IAIN Tulungagun.
Panuntun, M. G. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Via Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang Menggunakan Kendaraan Atas Nama Orang Lain. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Perdana, W., Sihotang, A. P., & Mulyani, T. (2020). Pelaksanaan Electronic Traffict Law Enforcement Di Wilayah Hukum Kota Semarang. Jurnal Universitas Semarang, Februari 2020.