PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i8.1081Keywords:
Perlindungan Hukum, Insvestor, Pasar ModalAbstract
Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah dan masyarakat. Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Di dalam kegiatan pasar modal suatu negara, untuk menarik investor bukan suatu hal yang mudah, banyak faktor yang di perhatikan oleh investor sebelum menginvestasikan dananya di pasar modal. Faktor-faktor seperti kondisi perekonomian jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum di suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar pertimbangan seorang investor untuk menginvestasikan dananya. Karena kegiatan pasar modal begitu marak dan complicated maka dibutuhkan suatu perangkat hukum yang mengaturnya agar pasar modal itu sendiri menjadi teratur, adil, transparan, wajar, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sehingga kemudian lahirlah hukum pasar modal (Capital Market Law, Securities Law). Di Indonesia untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pasar modal di buat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative).
References
Abdul Basith Anwar, 1991, Penuntun Pelaku Pasar Modal Indonesia, Yayasan Mitra Dana, Jakarta.
Abdurrahman A, 1991, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Dan Perdagangan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Asril Sitompul, 2000, Pasar Modal (Penawaran Umum dan Permasalahannya), Cet.Ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil, dan Christine S.T. Kansil, 1997, Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Eduardus Tandelilin, 2001, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio, Edisi I, PT. BPFE, Yogyakarta.
I Putu Gede Ary Suta, 2000, Menuju Pasar Modal Modern, Yayasan SAD SATRIA BHAKTI, Jakarta.
Nadjib A. Gisymar, 1999, Insider Trading Dalam Transaksi Efek, PT. Aditya Citra
Bakti, Bandung.
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal, Cet Ke-3, Rineka Cipta, Semarang.
R. Serfianto D. Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani dan Iswi Hariyani, 2013, Buku Pintar Pasar Uang & Valas, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, 2009, Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Sinar Grafika, Bandung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan