ANALISIS PENOLAKAN UANG LOGAM SEBAGAI ALAT TUKAR DI PASAR PONU KECAMATAN BIBOKI ANLEU KABUPATEN TTU
Keywords:
Uang Logam, Pasar, PedagangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pedagang maupun masyarakat yang menolak uang logam pecahan Rp100 dan Rp200 sebagai alat tukar di pasar ponu Kecamatan Biboki Anleu. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Pendekatan penelitian yang digunakan deskritif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dimana pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yakni reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan alasan para pedagang menolak uang logam sebagai alat tukar karena mengikuti tren, tanpa tahu apakah uang logam tersebut masih diberlakukan atau tidak. Selain itu juga tidak adanya sosialisasi mengenai Penggunaan uang logam dari instansi atau lembaga yang berkaitan dengan uang. Salah satu Faktornya karena memang harga barang yang di jual oleh para pedagan baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya tidak ada seharga Rp100 dan Rp200.
References
Donni Iskandar, Praktek penukaran uang koin di Pasar Bringharjo Yogyakarta Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam, (Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Fadli Hi Sahar, Lilies Setiarti., Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak memakai uang logam sebagai alat transaksi, (Studi Kasus di Kabupaten Pulau Morotai), (Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,2016).
Heri Wahyudiyanto, Pedagang Kaki Lima Di Kota Jayapura. Jakarta: Indocamp,2018.
Kutha, Ratna Nyoman, Metode Penelitian Kajian Budaya Dan Ilmu Sosial Humaniora Pada Umumnya. Yogyakarta: Pustaka,2016.
Litteboy B., dan Taylor, J. Ekonomi Moneter. 2006.
Medina Virnanda Sumaila, Persepsi Pedagang Terhadap Penggunaan Uang Logam Rupiah Yang Tidak Digunakan di Desa Molompar Timur Kecamatan Belang, (Skripsi, IAIN Manado,2020).
Mudrajad Kuncoro, Metode Riset Untuk Bisnis Dan Ekonomi, Yogyakarta: Erlangga,2017.
Nurul Pratiwi, Persepsi Pedagang Terhadap Penggunaan Uang Logam Di Desa Beringin Makmur Kecamtan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Islam, (Skripsi UIN Suska Riau, 2018).
Pandji Anoraga, Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Rineka Cipta,2011.
Popy Rosita, Kajian Karakteristik Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Beraktifitas Dan Memilih Lokasi Berdagang di Kawasan Perkantoran Kota Semarang, (Skripsi, Universitas Diponegoro,2006).
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sahar , Fadli Hi. Lilies Setiarti. 2016. “Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Tidak Memakai Uang Logam Sebagai transaksi.” Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan. Vol.17 No. 2, hal.129.
Sahar, F. H., & Setiarti, L. 2016. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Memakai Uang Logam Sebagai Alat Transaksi (Studi Kasus di Kabupaten Pulau Morotai). Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 17 (2), 128.
Sahrul Gunwan, Dkk., Peranan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi
Sebagai Alat Tukar Di Kabupaten Simeulue (Studi di Pajak Inpres Kabupaten Simeulue), (Jurnal Universitas Syiah Kuala,2016).
Sukino, Sadono. 2000. Pengantar Teori Mikro Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sahrul Gunawan, Dkk, Peranan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Upaya Meningkatkan Penggunaan Uang Logam Salim Syahrum, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Citapustaka Media 2012. Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Dan R&D,Bandung.2018.
Teguh Putra Lahanta, Dkk, Persepsi Pedagang Atas Penolakan Uang Logam Sebagai Alat Tukar di Kabupaten Simeulue (Studi di Pajak Inpres Kabupaten Simeulue), (Jurnal Iniversitas Syiah Kuala,2016).
Hasil Wawancara dengan Ibu Rince sebagai pedagang sayur, Kamis 27 Maret 2025 Pukul 10:00 Wita.
Hasil Wawancara dengan Ibu Wiwi sebagai pedagang barang elektronik, Kamis 27 Maret 2025 Pukul 10:15.
Hasil Wawancara dengan Ibu Deta sebagai pedagang sayur, Kamis 27 Maret 2025 Pukul 10:30.
Hasil Wawancara dengan Bapak Jito sebagai pedagang beras, Kamis 27 Maret 2025 Pukul 10:50.
Hasil Wawancara dengan Bapak Iwan sebagai pedagang RB, Kamis 27 Maret 2025 Pukul 11:20.
Hasil Wawancara dengan Ibu Mey sebagai customer service Bank BRI, Jumat 28 Maret 2025 Pukul 12:30.
Hasil Wawancara dengan Ibu Nia sebagai pengunjung Pasar, Rabu, 18 Juni 2025 Pukul 10:00
Hasil Wawancara dengan Ibu Metty sebagai pengunjung Pasar, 18 Juni 2025 Pukul 10:30
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Undang-Undang Pasal 23 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Undang-Undang Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Uswatu, 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta :Whyumedia.
Wahyu Purhantara, Metode Penelitian Kualitatif Untuk Bisnis. Yogyakarta:Graha, 2020.
Badan Pusat Statistik Kabupaten TTU 2023.