DAMPAK YURIDIS TERHADAP DIREKSI DAN KOMISARIS YANG DIBERHENTIKAN TANPA PEMBERITAHUAN DALAM RUPS
Keywords:
Direksi, Komisaris, Pemberhentian Tanpa Pemberitahuan, RUPSAbstract
Pasal 105 UUPT mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS dengan alasan yang jelas, tetapi tidak menetapkan kewajiban pemberitahuan maupun prosedur pembelaan diri. Penelitian ini membahas akibat hukum dari pemberhentian tanpa pemberitahuan serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang diberhentikan. Penelitian menggunakan teori Perlindungan Hukum dari Satjipto Rahardjo dan teori Akibat Hukum dari R. Soeroso.
Penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris tanpa pemberitahuan dalam RUPS dianggap tidak sah apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan, karena melanggar Pasal 105 ayat (2) dan (3) UUPT. Akibat hukum dari pemberhentian yang melanggar aturan dianggap batal demi hukum. Perlindungan hukum yang tersedia bersifat represif, baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi di Pengadilan Negeri dengan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Pemerintah disarankan untuk merevisi Pasal 105 UUPT agar mengatur prosedur pemberitahuan, hak pembelaan, dan sanksi atas penyalahgunaan, termasuk sanksi perdata, administratif, reputasi, dan pidana.
References
BUKU
Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2010.
Abdul Kadir Muhamad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, Indobis Media Centre, Makasar, 2003.
, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditia Bakti, Bandung, 2010.
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Tentang Perusahaan, Kencana Prenada Grup, Jakarta, 2007.
, Hukum Perburuhan I, Pascasarjana Universitas Islam Jakarta, Jakarta, 2004.
Abdullah Sulaiman dan Andi Walli, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta, 2019.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2012.
Adib Bahari, Panduan Mendirikan Perseroan Terbatas, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013.
Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.
Agus Budiarto, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.
Ahmad M. Ramli, Status Perusahaan Dalam Hukum Perdata Internasional Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, 2016.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, PT Raja Grafindo.
Persada, Jakarta, 1999.
, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, PT Rajagrafindo.
Jakarta, 2006.
Ali Rido, R., Hukum Dagang tentang Aspek-aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas,Remadja Karya CV, Bandung, 1986.
Andrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Berdasrkan Undang-Udang No 40 Tahun 2007, Permata Aksara, Jakarta, 2013.
, Ukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Permata Aksara, Jakarta, 2012.
Budiarto Agus, Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.
Chatamarasjid Ais, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
David, Legalitas Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Media Telekonferensi, Universitas Atmajaya, Yogjakarta, 2013.
Dhaniswara K. Harjono, Pembaruan Hukum Perseroan Terbatas Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta, 2008.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Freddy Harris dan Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan Oleh Direksi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Djambatan, Jakarta, 2019.
, Hukum Perseroan Terbatas, cet. Ke-4, Djambatan, Bandung, 2007.