ANALISIS HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERDASARKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGATIF BPK (PERKARA NO. 59/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST.)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil PemeriksaanAbstract
Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap putusan tindak pidana korupsi yang mendasarkan pembuktiannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan studi kasus perkara No. 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Fokus kajian ini terletak pada bagaimana LHP BPK diposisikan sebagai alat bukti dalam membuktikan unsur kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan, penelitian ini mengkaji validitas serta kekuatan pembuktian dari LHP BPK, baik secara formil maupun materiil.
Hasil Penelitian: 1.)Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kasus Tindak Pidana Korupsi karena melalui laporan tersebut diketahui bahwa suatu instansi pemerintah teridentifikasi atau ada temuan yang diduga terjadi penyelewengan dana yang dilakukan dengan cara membuat proyek-proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dari hasil temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan audit investigasi untuk memastikan berapa nilai keruian keuangan Negara dan perbuatan melawan hukum serta; 2.)Bahwa dalam Putusan Nomor 59/PID.SUS- TPK/2020/PN.JKT.PST. Majelis Hakim, memutus dengan uang pengganti yang lebih rendah dari aliran dana yang diterima oleh Terdakwa, maka penulis tidak sependapat dengan amar putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”.
Bahwa dalam kasus ini, LHP BPK menemukan kerugian keuangan Negara dan telah digunakan menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini, Saran dari penulis adalah akan lebih baik jika ketika sudah ditemukan kerugian keuangan Negara ole BPK, tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan di pengadilan yang mana hal tersebut akan menimbulkan biaya-biaya tambahan lainnya, maka langsung saja dikembalikan ke Negara sesuai dengan temuan dari LHP BPK
References
Andi Hamzah, “Asas-Asas Hukum Pidana”, (Rineka Cipta, Jakarta, 1994)
Abdul Mujib, “Kepribadian Dalam Psikologi Islam” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Adami Chazawi. “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi” Edisi Revisi
Bambang Poernomo, “Asas-asas Hukum Pidana”, (Ghalia Indonesia, Jakarta-Surabaya-Semarang-Yogya-Bandung, 1978)
Badan Pemeriksa Keuangan, “Prosedur Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah”, (Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan, 2018)
Chairul Huda, “Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, (Jakarta, Kencana, 2006)
Frans Maramis, “Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012)
Ikhwan Fahrojih & Mokh. Najih, “Menggugat Peran DPR dan BPK dalam Reformasi Keuangan Negara”, (In-Trans Publishing, Malang, 2008)