PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUK LOKAL UMKM KOTA MEDAN MEREK KING POMADE MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999

Authors

  • Nadya Kanaya Suhendro Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • J.E. Melky Purba Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Asman Siagian Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

UMKM, Perlindungan Konsumen, BPOM, BPSK

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 99% terhadap total pelaku usaha dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Salah satu sektor UMKM yang berkembang pesat adalah industri kreatif, termasuk produk kosmetik seperti pomade. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen produk kosmetik lokal melalui studi kasus King Pomade di Kota Medan. Meskipun memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal, banyak pelaku usaha di sektor ini belum mematuhi standar hukum dan regulasi seperti nomor notifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pencantuman komposisi bahan, dan informasi kedaluwarsa. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen serta melanggar hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku usaha serta hambatan dalam implementasi regulasi, termasuk peran dan efektivitas lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan kajian hukum perlindungan konsumen, serta menawarkan rekomendasi edukatif dan korektif bagi UMKM dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem usaha yang aman, legal, dan berkelanjutan. Penelitian ini juga mendorong peningkatan literasi hukum baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan konsumen yang menyeluruh.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Kosmetik.

Sutedi, Ahmad. (2008). Perlindungan Konsumen dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2022). Perlindungan Konsumen sebagai Amanat Konstitusi dan Implementasi Prinsip Keadilan. Jakarta: Komisi Yudisial RI.

Afriani, Dwi. (2020). Literasi Konsumen dan Tantangan Penegakan UU Perlindungan Konsumen di Daerah. Jurnal Sosial Humaniora, 11(1), 45–57.

Rahmawati, Leli & Siregar, Farida. (2022). Analisis Yuridis terhadap Produk Kosmetik Lokal dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 88–102.

Kartikasari, Yunita. (2022). Peran Marketplace dalam Distribusi Produk Kosmetik Lokal: Tinjauan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 12–25.

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

Nadya Kanaya Suhendro, J.E. Melky Purba, & Asman Siagian. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRODUK LOKAL UMKM KOTA MEDAN MEREK KING POMADE MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3), 3345–3354. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10938

Issue

Section

Articles