ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KREDITOR SEPARATIS DALAM PROSES PEMBAGIAN BOEDEL PAILIT MELALUI DAFTAR PEMBAGIAN TETAP
Keywords:
Kreditor Separatis, Boedel Pailit, Daftar Pembagian TetapAbstract
Pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Kurator melaksanakan pembagian sesuai dengan porsi tiap-tiap kreditor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkhusus pada kreditor separatis yang memiliki jaminan. Terdapat suatu kasus terjadi ketimpangan antara pembagian yang dilakukan oleh kurator sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi kreditor separatis. Rumusan masalah mengenai kedudukan kreditor separatis terkait Pembagian Boedel Pailit berdasarkan Daftar Pembagian Tetap dan perlindungan hukum kreditor separatis dalam pembagian boedel pailit. Teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepailitan.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kedudukan kreditor separatis terkait Daftar Pembagian Tetap yang dibuat oleh kurator adalah didahulukan pembayarannya dari kreditor-kreditor yang lainnya. Demi mencapai perlindungan hukum bagi kreditor separatis yang hak-haknya telah dirugikan, dapat menempuh langkah hukum dengan menggunakan mekanisme renvoi prosedur agar hak-haknya terhadap pembayaran piutangnya dapat dipulihkan.
References
Ahmad Ali, Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2004.
Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Anton Suyanto, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Pailit, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2012.
Bagus Irawan, Aspek-aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi, P.T. Alumni, Bandung, 2007.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, 9th edition, ST. Paul West, 2009.
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Buku Ajar, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pustaka Ekspresi, Tabanan.
Elizabeth Warrren, “Bankruptcy Policy” dalam Epstein et al. Bankruptcy St. Paul, Minn, West Publishing Co., 1993.
Elyta Ras Ginting, Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Emmy Yuhassisarie dan Tri Harnowo, “Pendahuluan : Pemikiran Kembali Hukum Kepailitan Indonesia,” dalam Emmy Yuhassarie dan Tri Harnowo, (Tim Editor) (1), Undang – undang Kepailitan dan Perkembangannya : Prosidings Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah – masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya tahun 2004, Cet. 2, Jakarta Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
Fred B.G Tumbuan, Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 1/1998, dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Editor: Rudhi A. Lontoh, Alumni, Bandung, 2001.
Fred Weston J, Eugene F. Brigham, Dasar-dasar Keuangan Manajemen, Erlangga, Jakarta, 1994.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Cet. I, Penerbit Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001.