ANALISIS YURIDIS GUGATAN WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN ASURANSI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2275 K/PDT/2017
Keywords:
Analisis Yuridis, Gugatan Wanprestasi, Perjanjian AsuransiAbstract
Sengketa wanprestasi dalam perjanjian asuransi merupakan permasalahan hukum perdata yang kerap menimbulkan kerugian bagi tertanggung, terutama ketika penanggung tidak melaksanakan kewajibannya secara penuh sesuai isi polis. Rumusan masalah pada penelitian ini mencakup bagaimana tinjauan umum tentang perjanjian asuransi, apa faktor-faktor penyebab terjadinya gugatan wanprestasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2755 K/Pdt/2017, serta bagaimana analisis tentang Gugatan Wanprestasi atas Perjanjian Asuransi ditinjau menurut Putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Metode ini bertujuan untuk mengkaji norma hukum yang berlaku dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum sekunder seperti undang-undang, pendapat ahli, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tergugat telah wanprestasi secara parsial karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran klaim sesuai polis, melanggar prinsip kepastian hukum dan itikad baik dalam perjanjian. Putusan Mahkamah Agung menguatkan pentingnya prinsip keadilan dalam kontrak asuransi serta perlunya perlindungan hukum terhadap tertanggung. Kesimpulannya Putusan Mahkamah Agung telah menegaskan wanprestasi parsial oleh penanggung dan memperkuat perlindungan hukum bagi tertanggung. Peningkatan transparansi perusahaan asuransi sangat diperlukan agar proses klaim berjalan adil dan akuntabel. Selain itu pemahaman masyarakat terhadap isi polis juga harus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa serupa di masa mendatang.
References
Adelia, Mairani, et al, Menimbang Efektivitas Asuransi Sebagai Instrumen Perlindungan Finansial “Apakah Risiko Dan Manfaat Seimbang?”, Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2024, Vol. 1. No. 4, hal. 396.
Amalia, Nanda, Hukum Perikatan, Unimal Press, Nanggroe Aceh Darussalam, 2013, hal. 9.
Bintang, Hasdiana, Juwita, Lidya Rahmadani Hsb, and Altika Mustikasyari, Implementation of Law Number 8 of 1999 on the Development of Information Technology in the Economic Development, Proceeding of International Conference on Artificial Intelligence, Navigation, Engineering, and Aviation Technology (ICANEAT), 2024, Vol. 1, No. 1, hal. 412
Danandjaja, James, Metode penelitian kepustakaan, Antropologi Indonesia (2014).
DqLab, https://dqlab.id/pengertian-data-sekunder-menurut-beberapa-ahli, diakses tgl 14 Juli, pkl 07.48
Fauzi, Agus, Ismail Ismail, and Dewi Aryani, Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Dalam Perjanjian Leasing Terhadap Debitur Tertanggung Yang Mengalami Gagal Bayar, JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 2023, Vol. 8, No. 4, hal. 4715.
Fauzi, Wetria, Hukum Asuransi Berbasis Investasi di Indonesia (Kajian Teori Pergeseran Paradigma Lembaga Asuransi), Rajawali Pers, PT. RajaGrafindo Persada, 2023, hal. 3.
Fazriah, Dina, Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2023, Vol. 1, No. 2. hal. 10
Fenti Himawati, Metodologi Penelitian, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2020, hal. 88.
Fitrianto, Bambang, Kajian Perdata Itikad Baik Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, 2023, Vol. 16, No. 1. hal. 28
Ganie, Junaidi, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2023, hal. 44. Kamushukum.web.id, Analisis Yuridis, https://kamushukum.web.id/artikata/analisis-yuridis/, diakses tgl 29 April 2025, pkl 00.03 WIB.
Karaniya, Avishtya Siti, Konsekuensi Hukum dan Upaya Hukum Mengenai Wanprestasi dalam Kontrak. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI). 2024, Vol. 2. No. 4. hal. 553.
Lubis, Taufik Hidayat, Hukum perjanjian di Indonesia, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2021, Vol. 2, No. 3, hal. 180.
Masidin, S. H, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim, Prenada Media, Jakarta, 2023, hal. 34
Nur Jihad, Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-perjanjian-asuransimengikat-para-pihak--ini-dasarnya-cl6032/ diakses tgl 13 Juli 2025, pkl 21.11.
Qanita, Shamara, and Sri Maharani Mardianingrum, Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Akibat Hilangnya Objek Pertanggungan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2023, Vol. 9, No. 11, hal. 820.
Rambe, Rajali, Beby Sendy, and Hasdiana Juwita Bintang, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Innovative: Journal Of Social Science Research, 2024, Vol. 1. No. 1, hal. 15355.
Rastuti, Tuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, MediaPressindo, Yogyakarta 2016, hal. 4
Santri, Selvi Harvia, Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian, UIR Law Review, 2017, Vol. 3, No. 1. hal. 78.
Saputra, Arikha, Dyah Listiyorini, and Muzayanah Muzayanah, Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2021, Vol. 9, No. 1. hal. 220
Sequis, https://www.sequis.co.id/id/tentang-sequis/update/article/hukumasuransi2, diakses tgl 12 Juli 2025, pkl 08.52 WIB.
Syaiful, Menggali Kebenaran Melalui Analisis Hukum, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, https://hukum.uma.ac.id/2023/07/29/menggalikebenaran-melalui-analisis- hukum/, diakses tgl 28 April 2025, pkl 23.56 WIB.
Windiantina, Wiwin Wintarsih, Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 2020, Vol. 11, No. 1. hal. 78.
Yikwa, Irius, Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi, Lex Privatum, 2015, Vol. 3, No. 1. hal. 140.