DIMENSI KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI DALAM IMPUNITAS PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

Authors

  • Zakaria Sulistiono Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

HAM Berat, Impunitas, Kriminologi, Viktimologi

Abstract

Upaya pemulihan terhadap korban dan penegakan keadilan masih terkendala oleh kegagalan pengadilan dan ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi komitmen internasional terkait hak asasi manusia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis 1) Analisis kriminologis dan viktimologis impunitas pelanggaran HAM berat di Indonesia dan 2) Tanggung jawab negara atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional, serta bahan hukum sekunder untuk memberikan konteks dan penjelasan tambahan. Metode analisis data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan tahapan pengumpulan, reduksi, analisis, dan interpretasi data untuk mencapai kesimpulan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impunitas terlihat jelas dalam pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, disertai dengan kegagalan negara dalam menyelidiki dan menghukum pelakunya. Meskipun telah terjadi reformasi politik dan legislasi terkait HAM, penyelesaian yang memadai belum tercapai. Dari perspektif kriminologi, impunitas memperkuat siklus kekerasan, merusak rule of law, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dari perspektif viktimologi, kegagalan negara menuntaskan kasus mengakibatkan secondary victimization, hilangnya hak korban atas kebenaran dan keadilan, serta trauma yang dapat berdampak lintas generasi. Oleh karena itu, pemutusan rantai impunitas membutuhkan reformasi peradilan, perlindungan saksi dan korban, serta pemenuhan standar internasional yang telah diratifikasi.

References

Atmadja, I Dewa Gede, dkk. (2014). Teori Konstusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press.

Eddyono, dkk. (2016). Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM Yang Berat. Jakarta: ICJR.

Eddyono, Supriyadi Widodo, dkk. (2005). Perlindungan Saksi dan Korban, Catatan atas Pengalaman Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Pelanggaran Berat di Timor Timur. Jakarta: ELSAM.

Hamzah, Andi. (2006). Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bina Cipta: Bandung.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). (2014). Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Jakarta: Komnas HAM RI.

KontraS. (2005). Menolak Impunitas: Serangkaian Prinsip Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Upaya Memerangi Impunitas Prinsip-Prinsip Korban. Jakarta: KontraS.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki. (2012). Pengadilan HAM di Indonesia: Melanggengkan Impunity. Jakarta: Erlangga.

Shelton, Dinah. (1999). Remedies in Internaonal Human Rights Law. New York: Oxford University Press.

Steven & Abrams. (1997). Accountability for Human Rights Atrocities in International Law: Beyond the Nuremburg Legal. Oxford: Clarendon Press.

Jurnal

Koswara, Andri. (2021). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemberian dan Pengajuan Kompensasi dan Restitusi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan PP Nomor 44 Tahun 2008, Jurnal Hukum Doctrinal, 6(1).

Luhulima. (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional, Justitia et Pax, 34(1).

Penrose. (2000). "Impunity - Inertia, Inaction, and Invalidity: A Literature Review," Boston University International Law Journal, 17(1).

Rahmadhani, Alifiyah Fitrah & Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia, UNES Law Review, 6(1).

Wajdi, F & Imran. (2021). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban: Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013, Jurnal Yudisial, 14(2).

Website

Adi Marseila, dkk, "Ketika Indonesia Dinilai Masih Melanggengkan Impunitas," Berita Analisis, diakses pada 25 Januari 2024, https://www.aa.com.tr/id/berita-analisis/ketika-indonesia-dinilai-masih-melanggengkan-impunitas-/2288016.

Merriam-Webster.com Dictionary. Diakses 24 Januari 2024, dari https://www.merriam-webster.com/dictionary/impunity.

Tempo.co, "Jejak Impunitas dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia," Tempo Nasional, diakses pada 25 Januari 2024, https://nasional.tempo.co/read/1756341/jejak-impunitas-dalam-kasus-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002. Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

International Law Commission Draft on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Sulistiono, Z. (2025). DIMENSI KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI DALAM IMPUNITAS PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3), 3979–3992. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11073

Issue

Section

Articles