KRIMINALISASI MIGRAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Keywords:
Kriminalisasi, Migran, ViktimologiAbstract
Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif viktimologi melihat migran sebagai korban kebijakan represif, sehingga diperlukan reformasi kebijakan dengan prinsip non-kriminalisasi dan perlindungan hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan mengkaji kriminalisasi migran sebagai korban, dampaknya, serta perlindungan hukum yang efektif untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap migran.
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis isi untuk mengkaji kriminalisasi migran dari perspektif viktimologi, dengan fokus pada kerentanan migran dan ketimpangan sosial dalam kebijakan dan penegakan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kriminalisasi migran dalam viktimologi menempatkan migran sebagai korban yang mengalami perlakuan tidak adil dan dampak sosial negatif akibat status rentan mereka. Dampak kriminalisasi mencakup stigma sosial, kesulitan ekonomi, serta tekanan psikologis seperti stres dan trauma. Perlindungan hukum yang efektif membutuhkan reformasi kebijakan anti-diskriminasi dan akses keadilan untuk menghormati hak migran dan mencegah viktimisasi.
References
Betts, Alexander, and Paul Collier. Refuge: Transforming a Broken Refugee System, Penguin Random House, 2017
Cecilia Menjívar, The Expansion of “Crimmigration,” Mass Detention, and Deportation, Sociology Compass Vol. 12, No. 4 (2018): 73
Damil Nugrawan Suci, Siswantari Pratiwi & Mardani, Analisis Yuridis Dampak Overkriminalisasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian, Yustisi Vol. 10 No. 3 (2023): 12 13.
Evlyn Martha Julianthy, Dahlan Ali & Mujibussalim, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Penyelundupan Manusia di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala (2022): 8 9.
Golash-Boza, Tanya. The Immigration Industrial Complex: Why We Enforce Immigration Policies Destined to Fail. Sociology Compass, Vol. 3, Issue 2, 2009: 295–309.
Gustono, Andi; Angkasa; Wahyudi, Setya. Tinjauan Viktimologi terhadap Perlindungan Hukum bagi Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Amnesti: Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, 2025: 34–48.
International Organization for Migration (IOM), “Jumlah migran internasional mencapai 272 juta pada 2020 vs 173 juta pada 2000”, sebagai data IOM 2021.
Keller, Allen S., dan Megan L. Rosenfeld. Mental Health Effects of Detention on Asylum Seekers. Journal of Nervous and Mental Disease, Vol. 198, No. 7, 2010: 477–484.
Lubis, M. A. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2018
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017
Palidda, S., “The criminalization and victimization of immigrants: a critical perspective,” Immigration, Crime and Justice, Vol. 13, Emerald, 2009
Sari, L. P. “Evaluasi Kebijakan Perlindungan Migran di Indonesia,” Jurnal Kebijakan Sosial, vol. 8, no. 1, 2019: 34-36.
Sirait, Yohanes Hermanto & Narwastuty, Dian. Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukum Indonesia, Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol. 11 No. 1, 2022: 136–150.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018
Suyanto, H., dan Purwanto, A. “Perlindungan Hukum dan Pembangunan Ekonomi: Perspektif Migrasi,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 51, no. 3, 2021: hlm. 512-514.
Wayne Palmer & Antje Missbach, Enforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia, Third World Quarterly Vol. 40, No. 5 (2019): 908–925
Wulandari, D. “Stigma dan Akses Sosial Ekonomi Pekerja Migran,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 9, no. 2, 2020: 98-100.
Yohanes Hermanto Sirait & Dian Narwastuty, Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukum Indonesia, Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 (2022): 16 17