ANALISIS HUKUM TERHADAP TANAH BENGKOK PADA DESA KALISIDI UNGARAN

Authors

  • Asminto Yani Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Dedi Wardana Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Vallencia Nadya Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Vieta Imelda Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Keywords:

Desa Kalisidi Ungaran, Sengketa Tanah, Tanah Bengkok

Abstract

Tanah Bengkok merupakan tanah yang diberikan oleh negara untuk kepentingan desa sehingga tidak boleh menjadi milik perseorangan. Namun pada beberapa kasus masih ditemukan sengketa Tanah Bengkok yang dinyatakan milik perseorangan seperti pada Sengketa Tanah di Desa Kalisidi Unggaran. Tujuan penelitian adalah menganalisis status hukum tanah bengkok dalam sistem hukum agraria di Indonesia dam menganalisis yuridis terhadap sengketa tanah bengkok di Desa Kalisidi Ungaran sesuai Putusan Nomor 517/Pdt.G/2022/PN Smg. Tipe penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan berbasis Perundangan dan Kasus. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan diolah dengan metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Status hukum tanah bengkok dalam sistem hukum agraria adalah tanah negara yang merupakan kekayaan desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Kemudian Analisis Sengketa Tanag Bengkok di Desa Kalisidi Unggaran menunjukkan bahwa Pengalihan tanah bengkok yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, baik dari segi legalitas dokumen maupun pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria yang ada

References

W. Prawesthi and H. Nur, “Analisis Yuridis Pemberian Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” Pros. Semin. Nas. Probl. Pertanah. dan Strateg. Penyelesaiannya, vol. 5, no. 1, 2022.

A. B. Ndraha, M. Siti, A. Bachrul, and P. Wahyu, “Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pada Masyarakat Adat Dayak Di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah,” Court Rev. J. Penelit. Huk., vol. 5, no. 1, pp. 41–53, 2025.

I. M. A. S. Prayakasa, Subekti, M. Siti, and A. Sri, “Prayakasa, I Made Ananda Satya; Subekti; Siti Marwiyah dan Sri Astutik,” Requisitoire Law Enforc., vol. 17, no. 1, pp. 41–49, 2025.

D. Winarto, “Legitimasi Pengelolaan Tanah Bengkok Desa di Indonesia,” Syntax Lit. J. Ilm. Indones., vol. 9, no. 2, pp. 1063–1076, 2024.

L. Karjoko, I. G. A. K. R. Handayani, and A. K. Jaelani, “The Problems of Controlling the Transparency of the Financial Budget Use of Corona Virus 19,” J. Moral. Leg. Cult., vol. 1, no. 2, p. 93, 2020, doi: 10.20961/jmail.v1i2.46569.

L. Jannah, M. Tri Herawati, and I. Rachmawati, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Bengkok,” J. Komun. Huk., vol. 7, no. 1, p. 439, 2021, doi: 10.23887/jkh.v7i1.31768.

G. A. Wijaya and D. F. Setiawan, “Sosialisasi tata kelola tanah aset desa berdasarkan UndangUndang no. 6 tahun 2014 tentang desa di Desa Suko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Probolinggo,” JATIMAS J. Pertan. dan Pengabdi. Masy., vol. 1, no. 1, p. 75, 2021, doi: 10.30737/jatimas.v1i1.1715.

Wicaksono, Pamungkas, and Anwar, “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa : Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi,” J. Huk., vol. 2, no. 1, pp. 12–22, 2019.

Ramadhani, “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat,” 2022.

K. Widarbo, “Problematika Yuridis Tanah Gogol Gilir dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sidoarjo,” Tunas Agrar., vol. 4, no. 3, pp. 293–319, 2021, doi: 10.31292/jta.v4i3.155.

P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Goup, 2020.

Rosy, Mangku, and Yuliartini, “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B.,” Ganesha Law Rev., vol. 2, no. 2, pp. 155–166, 2020.

A. P. Ayu, “Analisis Sengketa Tanah Yang Timbul Dari Kegiatan Pengadaan Tanah Dalam Pembangunan Bendungan Paselloreng di Gilireng Kabupaten Wajo,” Univ. Hasanuddin Makassar, 2021.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Asminto Yani, Dedi Wardana, Vallencia Nadya, & Vieta Imelda. (2025). ANALISIS HUKUM TERHADAP TANAH BENGKOK PADA DESA KALISIDI UNGARAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5331–5340. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11391