PEMBATALAN PRODUK HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO (STUDI KASUS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA NOMOR: 122/G/2019/PTUN.SBY JO. NOMOR: 57/B/2020/PT.TUN.SBY. DENGAN ADANYA PUTUSAN NOMOR: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY. DAN PUTUSAN NOMOR: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY.)

Authors

  • Moch. Marzuki Universitas Dr. Soetomo
  • M. Sayahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Valencia Nadya Paramita Universitas Dr. Soetomo
  • Dedi Wardana Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Pembatalan Produk Hukum Pertanahan, Tindak Lanjut Pelaksanaan, Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo

Abstract

Masalah pertanahan merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan banyak aspek dan bersifat multidimensi, sehingga penyelesaiannya tidaklah mudah ketika terjadi sengketa. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti mengenai Pembatalan Produk Hukum Pertanahan Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dengan studi kasus pada Putusan PTUN Surabaya Nomor: 122/G/2019/PTUN.SBY jo. Nomor: 57/B/2020/PT.TUN.SBY yang dihadapkan pada putusan lain, yakni Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY dan Nomor: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal, yaitu bagaimana pelaksanaan pembatalan produk hukum pertanahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan fiktif positif terhadap perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang terdahulu seharusnya berlaku bagi perkara serupa di kemudian hari. Namun, dalam kasus pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 485/Desa Karangbong justru muncul ketidakseragaman putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang mencari keadilan. Kesatuan hukum seharusnya menuntut konsistensi putusan, sedangkan kepastian hukum menuntut agar perkara serupa tidak diputus dengan hasil yang saling bertentangan. Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam putusan fiktif positif Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY dan Nomor: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY tidak memperhatikan Putusan Nomor: 122/G/2019/PTUN.SBY jo. Nomor: 57/B/2020/PT.TUN.SBY, sehingga menimbulkan kerancuan dan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi. Akibatnya, status hukum atas tanah yang disengketakan tetap tidak jelas dan menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang berperkara.

References

Arie Sukanti Hutagalung, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993, Diklat DDN, Jakarta, 2001.

Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia, Akademik Presindo, Jakarta, 2004.

Adrian Sutedi, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, BP. Cipta Jaya, Jakarta, 2006.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Djambatan, Jakarta, 2003.

Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2012.

Effendi Perangin, Praktek Pengurusan Sertipikat Hak Atas Tanah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.

H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri I & II, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2002.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.

Sarjita & Hasan Basri Nata Menggala, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Tugujogjapustaka, Yogyakarta, 2005.

Yudhi Setiawan, Instrumen Hukum Campuran (gemeenscapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Penyusunan Studi Kasus, Jurnal Keperawatan Indonesia, Volume 10, No. 2, 2006.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Moch. Marzuki, M. Sayahrul Borman, Valencia Nadya Paramita, & Dedi Wardana. (2025). PEMBATALAN PRODUK HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO (STUDI KASUS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA NOMOR: 122/G/2019/PTUN.SBY JO. NOMOR: 57/B/2020/PT.TUN.SBY. DENGAN ADANYA PUTUSAN NOMOR: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY. DAN PUTUSAN NOMOR: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY.). Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5341–5348. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11392