PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Label, Makanan Impor, KadaluwarsaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penggantian label produk makanan impor yang telah melewati tanggal kedaluwarsa, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan juga tanggung gugat terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan tersebut. Fenomena penggantian label kedaluwarsa menjadi permasalahan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar hak mereka atas informasi yang benar sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh studi literatur dan analisis putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen meliputi perlindungan preventif melalui kewajiban pencantuman label yang benar dan pengawasan oleh BPOM, serta perlindungan represif berupa sanksi administratif, dan perdata terhadap pelaku usaha yang memalsukan atau mengganti tanggal kedaluwarsa tanpa dasar hukum yang sah. Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas pelanggaran pelaku usaha yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha sekaligus menjamin terpenuhinya hak konsumen atas produk yang aman, layak konsumsi, dan sesuai standar mutu.
References
Dava Amar Rexie, A. R. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Pangan Tanpa Label. Jurnal Transparansi Hukum, 07(02).
Disemandi, H., & Nadia, P. (2021). Produk Bahan Pangan Kadaluarsa Yang Diiperjualbelikan Di Supermarket: Suatu Kajian Hukum Perlindungan Konsumen. Maleo Law, 5(2).
Nandiva, F. (2023). Peranan BPOM Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(1), 132–138. https://doi.org/10.5281/zenodo.7519159
Putri Ayu Hardayni, Muin Fahmal, & Salmawati. (2023). Fungsi Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Makanan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).
Ponto, M., Prawesthi, W., & Marwiyah, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(10).
Revin, I., Suradi, & Islamiyati. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Adanya Pemalsuan Labelisasi Halal Pada Produk Pangan Impor. Diponegoro Law Journal, 6(2).
Sagita, A. M., & Saputra, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Melalui Aplikasi Shopee. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 73–88. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i1.4670
Shahrullah, R. S., & Hindra, H. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa di Kota Batam. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 85. https://doi.org/10.37253/jlpt.v5i1.813
Sucitra, I. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, V(8).
Vinola, V., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Kadaluwarsa. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).