PEMBERLAKUAN RESTRAINING ORDER BAGI PELAKU STALKING

Authors

  • Ni Made Bintang Windya Sari Fakultas Hukum, Univeristas Udayana
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum, Univeristas Udayana

Keywords:

Restraining Order, Stalking, Penguntitan, Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban stalking dengan meningkatkan efisiensi restraining order dari penghentian hingga menemukan hambatan dalam pelaksanaan dan penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah asas kepastian hukum, yang bertujuan untuk menetapkan peraturan hukum yang akan berlaku di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restraining order adalah alat penting untuk melindungi korban stalking, namun terdapat hambatan untuk menerapkannya seperti: tidak ada peraturan khusus, sumber daya penegak hukum yang terbatas, pemahaman yang terbatas tentang dinamika tindak pidana penguntitan, dan tantangan dalam penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, reformasi sistem hukum, pelatihan yang lebih baik untuk aparat penegak hukum, dan dukungan komunitas yang kuat diperlukan agar lebih efektivitas dalam melindungi korban stalking

References

Umam, F. C. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGUNTIT YANG MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN. Jurnal Kertha Semaya, 12(5), 823-834.

Sinaga, A. B., Usman, U., & Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 15-28.

J.M. Echols & H. Shadily, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Cet.24, PT Gramedia, Jakarta.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Chazawi, A., 2016, Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A., 2017, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendar Soetarna, S. H., 2023, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Penerbit Alumni.

Sofyan, A., and Nur, A., 2016, Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sofyan, A. M., & Sh, M. H., 2020, Hukum Acara Pidana. Prenada Media.

Sachi, A., 2021, Stalking ala milenial di era digital. Guepedia.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aryatmaja, I. K., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2023). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 14-19.

Azhari, M. R. (2019). Aspek pidana mayantara (cyberstalking). Badamai Law Journal, 4(1), 150-163.

Charlotte, B. (2018). Cyberstalking sebagai perbuatan melawan hukum dan pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia.

Noer, A. P., & Agustanti, R. D. (2024). The application of the restraining order mechanism to domestic violence crimes. Jurnal USM Law Review, 7(2), 948-959.

Halilah, S., & Arif, M. F. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II). 2021:56-65.

Lisnawati, L. (2024). FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGUNTITAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM KADIRI).

Santoso, Bambang.2019. “Effective Protection for Victims of Violence and Threats through Strict Evidence Procedures.” Journal of Legal Studies 29, no. 3: 217-234

Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi.” Jurnal Interpretasi Hukum2, no. 2 (2021): 372–77.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Ni Made Bintang Windya Sari, & I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. (2025). PEMBERLAKUAN RESTRAINING ORDER BAGI PELAKU STALKING. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5823–5830. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11433