PENGARUH KEPUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) YANG MENGURANGI HUKUMAN PELAKU KORUPSI TERHADAP PANDANGAN DAN KEYAKINAN MASYARAKAT DI INDONESIA

Authors

  • Iber Dedy Kornel Tanesib Universitas Nusa Cendana
  • Dosma Pandapotan Universitas Nusa Cendana
  • Viky Prayitno Universitas Nusa Cendana

Keywords:

PK, Korupsi, Pandangan dan Keyakinan

Abstract

Penelitian ini membahas dampak keputusan uji materiil yang meringankan hukuman bagi pelaku korupsi terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem peradilan. Korupsi, yang secara luas dianggap sebagai kejahatan luar biasa, seharusnya mendapatkan penanganan khusus. Akan tetapi, putusan Mahkamah Agung yang sering kali tidak memenuhi ekspektasi masyarakat terkait keadilan dan efek jera justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Perbedaan dalam penjatuhan hukuman di tingkat Mahkamah Agung memicu persepsi adanya ketidakadilan dan impunitas, sehingga berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Data yang dianalisis dari putusan Mahkamah Agung serta survei kepercayaan publik menunjukkan bahwa ambiguitas dan kurangnya komunikasi dari Mahkamah Agung memperburuk persepsi negatif masyarakat terhadap lembaga peradilan.Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa putusan PK yang meringankan hukuman menimbulkan dilema antara keadilan individual dan keadilan sosial, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas hukum dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan strategi seperti peningkatan transparansi dalam putusan PK, optimalisasi komunikasi publik, dan reformasi hukum guna memperkuat efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kata kunci: uji materiil (PK), korupsi, opini publik, kepercayaan publik, efek jera, kejahatan luar biasa, Mahkamah Agung.

References

Beccaria, Cesare. (1764). On Crimes and Punishments.

Becker, Gary S. (1968). "Crime and Punishment: An Economic Approach." Journal of Political Economy, 76(2), 169-217.

Priyatna, Abdurrasyid. (2004). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Pound, Roscoe. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rubio, Delia Ferreira. (berbagai edisi). Global Corruption Report. Transparency International.

Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton: Princeton University Press.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Indonesia Corruption Watch (ICW). (berbagai laporan tahunan dan siaran pers mengenai tren putusan korupsi).

Komisi Yudisial (KY). (berbagai laporan dan pernyataan pers mengenai integritas peradilan).

LSI. (2023). Hasil Survei Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum (Maret 2023).

Indikator Politik Indonesia. (2024). Survei Nasional Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga (30 Desember 2023 – 6 Januari 2024).

Indikator Politik Indonesia/GoodStats. (2024). Survei Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga (Oktober 2024).

Transparency International. (2024). Corruption Perception Index (CPI) 2024.

Bank Dunia. (berbagai laporan dan studi mengenai dampak ekonomi korupsi).

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Iber Dedy Kornel Tanesib, Dosma Pandapotan, & Viky Prayitno. (2025). PENGARUH KEPUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) YANG MENGURANGI HUKUMAN PELAKU KORUPSI TERHADAP PANDANGAN DAN KEYAKINAN MASYARAKAT DI INDONESIA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5945–5958. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11446