KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HARGA DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT TERKAIT DENGAN HARGA YANG SEBENARNYA

Authors

  • Iskandar Muda Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Erny Kencanawati Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta
  • Sartono Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

Keywords:

Legal Certainty, Transaction Value, Income PPh and BPHTB

Abstract

Deed of sale and purchase made before PPAT by stating the actual price that should be the only legal basis that provides absolute certainty in the imposition of Income Tax and BPHTB (das Sollen), but in reality the transaction price listed in the deed is often engineered lower (undervalue) to avoid a higher tax burden (Das Sein). This study raises two issues, namely (1) What are the legal consequences between the role of PPAT and the imposition of Income Tax (PPh) Article 4 paragraph (2) on the sale and purchase of land rights and land and building Rights Acquisition duty (Bphtb)? (2) How is the legal certainty of the role of PPAT in determining the sale and purchase price of land and buildings in the process of Bea acquisition of land and building rights (BPHTB) and the imposition of Income Tax (PPh) Article 4 paragraph (2)? by using the theory of legal consequences according to the legal consequences according to R.Soeroso and L.J. Van Apeldoorn.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, khususnya penelitian hukum perpustakaan atau data sekunder dengan suber hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan legislative, kasus study, konseptual, dan metodologist analysis. Dan metode pengumpulan bahan bahan hukum tersebut dilakukan dangan mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Metode yang digunakan dalam menganalisis materi hukum Gramatikal dan interpreted The system. Dan konstruksi hukum menggunakan Metode Konstruksi Analogue dan Argued Against.

The results of this study in determining the purchase price of land and buildings, PPAT must run the principle of firm legal certainty and accountability because the price is the basis for the imposition of BPHTB, so that the tax process can run transparent, fair, and avoid manipulation of the value of transactions that could potentially cause disputes. In addition, PPAT is also obliged to carry out administrative validation by ensuring the Final payment of Income Tax by the seller through verification of proof of tax deposit before the deed is signed, in order to ensure tax compliance and avoid legal risks for all parties involved.

References

A Mukti Arto, Prinsip-Prinsip Perikatan Hukum dalam Praktik Peradilan, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2015.

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.

Bambang Sutiyoso, Perpajakan atas Tanah dan Bangunan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.

Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Beserta PPh dan BPHTB-nya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.

Dewa Gede Atmadja, Hukum Pajak Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.

Dewi Kartini, ‘Peran PPAT dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak atas Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan’ (2019) 7(1) Jurnal Hukum IUS.

Erwin Kallo, Tanggung Jawab Notaris dan PPAT dalam Praktik Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2017.

Firman Andriansyah, ‘Problematika Penerapan BPHTB dalam Praktek Pemerintahan Daerah’ (2017) 11(1) Jurnal Hukum IUS.

Gunawan, H., & Roeslan, R, Hukum Notaris di Indonesia: Kajian Teoritis dan Praktis, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

H.R. Daeng Naja, Hukum Pertanahan Indonesia Kencana, Jakarta 2012.

Hestiyasih, T, Kajian Penerapan PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016, Jurnal Pajak dan Perpajakan, 14(2), 2020.

Iman Soetiknjo, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Kusnadi, J., Hukum Pertanahan Indonesia: Regulasi, Implementasi, dan Tantangan. Prenada Media, Jakarta, 2021.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

M. Isnaeni, Transaksi Tanah dan Bangunan: Aspek Hukum dan Pajak, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

M. Yahya Harahap, Hukum Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan Nasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Mertokusumo, S, Mengenal Hukum Agraria dan Harta Kekayaan, Rajawali Press, Jakarta, 2017.

Mochtar, K., & Prasetyo, A. (Eds.), Hukum Agraria Indonesia, Kencana, Jakarta, 2018.

Nia Kurniati, ‘Kekuatan Hukum AJB yang Dibuat Tanpa Melampirkan Bukti Pembayaran Pajak’ (2020) 12(2) Jurnal Hukum Kenotariatan.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Citra Aditya Bakti, Bandung 2006.

Siregar, R. E., & Gunadi, S, Tax and Land Titling Reform, A New Way Forward. Jurnal Pajak dan Perpajakan, 12(2), 2018.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Syarif Hidayat, ‘Kebijakan Pengenaan BPHTB dalam Perspektif Keadilan Pajak di Indonesia’ (2016) 5(2) Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa.

Tumbuan, H, Aspek-Aspek Hukum Notariat di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Kencana, Jakarta, 2016.

Van der Walt, J., & De Villiers, B, Theories of Social and Economic Justice. Routledge, New York, 1995.

Yahya Harahap, Hukum Jaminan: Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Perundangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur kewenangan PPAT.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 menetapkan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari penjualan tanah dan bangunan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pengenaan BPHTB oleh pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Yurisprudensi

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT 114035.32/2016/PP/M.VIA.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 88/Pdt.G/2016/PN JKT.UTR.

Putusan Mahkamah Agung No. 78 K/Pid.Sus/2012.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Muda, I., Erny Kencanawati, & Sartono, S. (2025). KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN HARGA DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT TERKAIT DENGAN HARGA YANG SEBENARNYA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(5), 5289–5300. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11460