PENGARUH REKAM MEDIS ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PASIEN DI RUMAH SAKIT X

Authors

  • Nina Narjati Soeejoto Politeknik Piksi Ganesha Bandung

Keywords:

Rekam Medis Elektronik, Perlindungan Data Pasien, Rumah Sakit

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana rekam medis elektronik (RME) mempengaruhi seberapa aman data pasien yang disimpan di rumah sakit. Metode kuantitatif digunakan dengan mengirimkan kuesioner kepada 93 orang yang berpartisipasi. Uji validitas telah menunjukkan bahwa seluruh item memenuhi kriteria, dengan r hitung lebih besar dari r tabel 0,2039, dan uji reliabilitas menunjukkan tingkat cukup (Alpha X=0,671; Y=0,641). Selain itu, asumsi parametrik dipenuhi (uji Kolmogorov–Smirnov p=0,063), dan hubungan X–Y ditunjukkan sebagai linear (p linearitas=0,718; p deviasi=0,081). Persamaan yang dihasilkan oleh analisis regresi sederhana adalah Y=42,979+0,038X dengan uji t p=0,729; ini menunjukkan bahwa pengaruh RME tidak signifikan pada taraf 5%. Ada korelasi Pearson yang sangat rendah (r=0,036; p=0,729) dan koefisien determinasi yang rendah (R2=0,001; 0,13%). Faktor lain hampir sepenuhnya memengaruhi variabilitas perlindungan data. Hasilnya menunjukkan bahwa tata kelola organisasi, kebijakan, perilaku tenaga kesehatan, dan infrastruktur keamanan informasi memengaruhi keamanan dan kerahasiaan data pasien. Oleh karena itu, RME adalah prasyarat teknis yang penting; namun, fungsinya bersifat pelengkap dan membutuhkan dukungan dari intervensi manajerial serta kontrol keamanan yang menyeluruh. Untuk memastikan manfaat RME yang konsisten, konsisten, terukur, dan berkelanjutan, implikasi praktis menekankan kebijakan akses minimal, pelatihan privasi teratur, penguatan enkripsi, audit kepatuhan, dan pemantauan insiden.)

References

Kementerian Kesehatan RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. (Pasal keamanan, akses, audit, tanda tangan elektronik). Keslan

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (asas, hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor). Database Peraturan | JDIH BPK

Kementerian Kesehatan RI. (2023). SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes serta Penerapan Sanksi Administratif. eClinic

Kementerian Kesehatan RI. (2023). KMK No. HK.01.07/MENKES/133/2023 tentang Integrasi Data Kesehatan Nasional melalui SATUSEHAT. Keslan

Kemenkes RI – SATUSEHAT. (2024). Dokumentasi Platform SATUSEHAT: FHIR. (Standar interoperabilitas dan API). Satusehat

BSI Group. (2022–2025). Transition to the ISO/IEC 27001:2022 standard (garis besar pembaruan & tenggat transisi). BSI

NIST. (2020; patch 2023). SP 800-53 Rev.5 / Release 5.1.1: Security and Privacy Controls for Information Systems and Organizations. Pusat Sumber Daya Keamanan Komputer NIST

HL7 International. (2023). FHIR R5 – Security & Privacy Module (consent, authorization, audit, provenance; building blocks). hl7.org

HL7 International. (2025). FHIR Data Segmentation for Privacy (DS4P) Implementation Guide (security labels & data segmentation). build.fhir.org

HIPAA Journal. (2024). 2024 Healthcare Data Breach Report (tren insiden & skala catatan terekspos). The HIPAA Journal

U.S. HHS – Office for Civil Rights. (akses 2025). Breach Portal – Incidents reported within last 24 months. ocrportal.hhs.gov

OECD. (2025). Recommendation on Health Data Governance (prinsip tata kelola, privacy-by-design). legalinstruments.oecd.org

World Health Organization. (2021). WHO Guideline on Data Integrity (TRS 1033, Annex 4) (prinsip integritas data untuk keandalan informasi).

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Nina Narjati Soeejoto. (2025). PENGARUH REKAM MEDIS ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PASIEN DI RUMAH SAKIT X. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(4), 2499–2508. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11504

Issue

Section

Articles