TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN SEBIDANG TANAH (Studi Putusan Pengadilan Praya Nomor 51/PDT.G/2011/PN.PRA)
Keywords:
Perjanjian Lisan, Jual Beli Tanah, Kepastian Hukum, Pembuktian, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini membahas masih maraknya praktik jual beli tanah yang dilakukan secara lisan, yang menimbulkan persoalan kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, asas kebebasan berkontrak, dan asas pacta sunt servanda untuk menelaah keabsahan perjanjian lisan dalam hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah secara lisan tetap memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, namun secara praktis menimbulkan kesulitan pembuktian dan berpotensi mengurangi kepastian hukum. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 51/PDT.G/2011/PN.PRA menunjukkan bahwa hakim mengakui keabsahan perjanjian lisan berdasarkan bukti persangkaan dan itikad baik para pihak. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa meskipun sah secara hukum, bentuk tertulis melalui akta otentik lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya bakti, (2014)
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, (2002)
Adhiningtyas, Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah, Universitas Lampung, Bandar Lampung, (2023)
Amirah, Nurfaidah Said, “Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba,”, (2010)
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, (20030
Bahtiar Effendie, Masdari Tasmin, dan A. Chodari, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, (2009)
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Universitas Sakti, (2019)
Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah Dan Perizinannya, Legality, (2018)
Effendy Perangin, Praktek Permohonan Hak Atas tanah, Jakarta: Rajawali Press, 1991
Kusbianto dkk, Bunga Rampai Hukum Aeura Perdata, Medan, Enam Media, (2020)
Lonna Y Lengkong, Keterangan Ahli Sebagai alat bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Vol 6, No 3, (2020)
Marta E Safira, Hukum Acara Perdata, Ponorogo, Cv Nata Karya, (2017)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Cetakan Pertama, Mataram (2020)
Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, (2013)
Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung, Mandar Maju, (2005)
Rheina aini safa’at, Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, jurnal kewarnanegaraan, vol.8 no.1, (2024)
Rico M F Kandou dkk, Pelaksanaan Pemeriksaan Setempor Sebagat Bahan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata, Jural Fakultas Hukum Unsrat, Vol XII, No 5, (2023)
Simanjuntak, R, Hukum dan masyarakat: Antara idealisme dan realitas. Bandung: Refika Aditama. (2019).
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, (2005)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi enam, Liberty, Yogyakarta, (2012)
Suhendra, Analisa Terhadap Hak Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (2011)
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14 No 2 (2014)
Yulia, Hukum Acara Perdata, Sulawesi, Unimal Press, (2018)
Ananda, Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, Sumber: https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/ dipublish oleh Gramedia Blog, diakses pada tanggal 7 November 2024, Pukul 18:27 Wita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang dasar 1945 pasca amandemen
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
						
							








